Mohon tunggu...
Irpanudin .
Irpanudin . Mohon Tunggu... Petani - suka menulis apa saja

Indonesianis :) private message : knight_riddler90@yahoo.com ----------------------------------------- a real writer is a samurai, his master is truth, his katana is words. -----------------------------------------

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Jalan Panjang Dinanti, Menuju Cashless Society

10 Juni 2015   08:29 Diperbarui: 2 Juli 2015   12:39 1729
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Tuh,.. Saldonya aja cuma 18 ribu” Lanjut saya ketika meletakkan KCC di card reader.

Mbak kasir yang manis itu kebingungan “Tunggu sebentar ya mas” katanya sambil meninggalkan meja kasir.

Tidak lama kemudian, kasir tadi datang kembali dengan seniornya. Sayangnya, kasir senior itu pun tidak mengetahui cara input transaksi menggunakan uang elektronik, sementara manager toko sedang tidak di tempat. Sehingga akhirnya penulis membayar dengan tunai, karena tidak elok jika sampai harus mengajari kasir tersebut melakukan input uang elektronik.

Kasus tersebut memang tidak bisa jadi acuan kondisi global, namun berkaca dari pengalaman tadi, di daerah uang elektronik masih menjadi benda asing. Data BI juga menunjukkan transaksi kartu debet, baik berupa transfer, belanja, maupun tunai tahun 2014 mencapai angka lebih dari 4 milyar transaksi dengan nilai 4,4 billiun rupiah. Berbanding terbalik dengan uang elektronik yang hanya 200 ratus juta transaksi bernilai 3,3 triliun rupiah.

Nilai transaksi uang elektronik memang meningkat pesat dari tahun ke tahun,  dalam 2014 saja terjadi pertumbuhan sebesar 400 milyar rupiah (data BI). Artinya langkah BI mensosialisasikan GNNT dan uang elektronik sudah berada pada jalur yang tepat, namun perlu dibarengi upaya peningkatan kualitas SDM daerah melalui pengenalan beragam alat transaksi non tunai ke setiap badan usaha. Karena kampanye yang intens diiringi strategi pembangunan infrastruktur yang tepat sangat strategis dalam transformasi menuju cashless society. Kenya misalnya, sebagai negara yang tidak lebih maju dari Indonesia, berkat strategi yang tepat masyarakat Kenya sudah lebih terbiasa memanfaatkan non tunai sebagai alat transaksi.

[caption caption="transaksi non tunai BI"]

[/caption]

 [caption="Sistem Card Reader Yang Membutuhkan Penyempurnaan (dok pribadi)"]

[/caption] Sistem Card Reader Yang Membutuhkan Penyempurnaan (dok pribadi)

Ancaman dan Peluang Cashless Society

Most worrying concern in a cashless society – the weaponisation of payment systems” (Jem Bendell – Ilmuwan dan Ekonom Inggris)

Isu cashless yang menjadi perhatian kalangan intelektual adalah kebebasan dan kekayaan riil individu. Jika nilai uang fisik saat ini tergantung pada kekuatan ekonomi negara dan peraturan moneter, maka uang non tunai terikat pada satu faktor lain yaitu : teknologi. Karena pada dasarnya uang memiliki nilai berdasarkan sistem negara, maka di era cashless rezim otoriter yang korup dapat mengawasi seseorang melalui transaksi keuangannya, mengontrol kegiatan, hingga memusnahkan atau membekukan kekayaan seseorang hanya dengan satu jentikan jari melalui bantuan teknologi. Walau pun untuk jaminan perlindungan pengguna alat transaksi non tunai BI telah menerbitkan payung hukum, berupa Peraturan Bank Indonesia No. 16/1/PBI/2014, persoalan mengenai kebebasan, hak dan kekayaan pribadi tersebut tetap patut mendapat perhatian serta dikomunikasikan dengan baik kepada berbagai pihak.

Masih terkait teknologi, isu lain yang cukup penting adalah rentannya cashless terhadap gangguan fisik. Bayangkan bagaimana kehidupan dan ekonomi masyarakat pada kondisi darurat seperti saat terjadinya kerusakan infrastruktur telekomunikasi secara massive, bencana alam, atau bahkan kondisi darurat perang jika hanya ada cashless? Dari pengamatan pribadi penulis, hal-hal menyangkut keadaan darurat dan kerusakan infrastruktur telekomunikasi belum tercantum dalam ketiga Peraturan BI mengenai alat pembayaran non tunai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun