Mohon tunggu...
Dea Marisa
Dea Marisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Dea marisa , mahasiswa program studi hukum tata negara , fakultas syariah, universitas raden intan lampung.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maqashid Al Syariah

20 September 2023   14:09 Diperbarui: 20 September 2023   14:20 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Maqashid al-Syariah merupakan sebuah konsep dalam Islam yang mengacu pada maksud dan tujuan hukum Islam. Ini adalah pandangan holistik Islam yang memandu kehidupan individu dan masyarakat. Konsep tersebut digunakan di berbagai bidang, termasuk industri halal, bioetika, dan perbankan syariah. 

Pengembangan pengukuran kinerja berbasis Maqashid al-Syariah penting bagi dunia usaha dan telah dikembangkan untuk industri keuangan syariah. Namun hal tersebut belum dilakukan secara komprehensif pada industri non keuangan karena belum adanya pengukuran yang dapat diterapkan.

Konsep Maqashid al-Syariah digunakan dalam bioetika Islam untuk mengkaji permasalahan bioetika dari tiga aspek utama: niat, metode, dan hasil. Dalam perbankan Islam, konsep ini digunakan untuk menilai kinerja etis dan mengeksplorasi faktor-faktor penentunya. 

Pengembangan Indeks Maqasid al Shariah bertujuan untuk menilai kinerja kompatibilitas syariah industri syariah, termasuk industri lain serta industri keuangan dan perbankan. 

Menurut Imam asy-Syatibi, ada lima bentuk Maqashid al-Syariah, yaitu:

1. Maqashid al-Syariah untuk melindungi agama

2. Maqashid al-Syariah untuk melindungi kehidupan

3. Maqashid al-Syariah untuk melindungi akal

4. Maqashid al-Syariah untuk melindungi nasab

5. Maqashid al-Syariah untuk melindungi harta benda

Masing-masing bentuk tersebut mempunyai dua pembagian, yaitu dari segi keberadaan atau perlindungannya dan dari segi ketiadaannya atau pencegahannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun