Mohon tunggu...
Deah Ajeng Pramudita
Deah Ajeng Pramudita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum

Merupakan mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu perguruan tinggi negeri.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keadilan dan Kesetaraan Gender dalam Prespektif Hak Asasi Manusia

13 Juni 2022   19:00 Diperbarui: 13 Juni 2022   19:13 1665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) yang merupakan suatu konvensi yang membahas hak asasi perempuan khususnya pada penghapusan segala bentuk diskriminiasi terhadap perempuan setidaknya terdapat tiga prinsip utama yaitu prinsip kesadilan substantive, prinsip non diskriminasi, dan juga prinsip kewajiban negara. 

Prinsip keadilan substantive merupakan prinsip yang lebih mengutamakan pada hasilnya yaitu dimana antara semua pihak mendapatkan keadilan atau kesetaraan, dalam prinsip ini pihak-pihak yang ada tidak harus diperlakukan sama, namun justru terdapat perlakuan khusus terhadap pihak-pihak yang termarginalisasi agar pada akhirnya mereka dapat mendapatkan kesetaraan dan juga keadilan. 

Dalam prinsip ini dikenal adanya perlakuan khusus atau affirmative action terhadap pihak yang lebih rentan, dalam hal ini yaiti perempuan. Contoh dari prinsip ini adalah adanya batas minimal keterlibatan perempuan dalam politik di Indonesia.  

Prinsip yang kedua yaitu non diskriminasi memberikan kesempatan kepada semua pihak baik laki-laki maupun perempuan untuk mencapai persamaan kesempatan dan juga perlakuan, namun yang perlu diketahui bahwah affirmative action dalam hal ini tidak disebut sebagai tindakan diskriminasi karena memang tujuannyaadalah untuk melindungi dan juga memberikan kesempatan yang sama kepada pihak yang lebih rentan. 

Prinsip yang ketiga dan terakhir yaitu kewajiban negara, dalam hal ini negara wajib memberikan jaminan perlindungan terhadap perempuan melalui hukum dan juga kebijakan serta menjamin pelaksanaan dan hasilnya.

Kesetaraan dan keadilan gender merupakan bagian dari HAM yang tidak dapat dipisahkan. Dimana setiap orang berhak untuk memperoleh haknya dan juga disisi lain juga berkewajiban untuk menghargai dan menghormati orang lain. Pelanggaran-pelanggaran berbasis gender merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu sendiri. Dan dalam hal ini negara juga memiliki kewajiban untuk melindungi dan menjamin terlaksananya keadilan dan juga kesetaraan gender sebagai bentuk penghormatan terhadap HAM. 

Di Indonesia sendiri bentuk-bentuk upaya dari pemerintah tersebut dapat terlihat dalam beberapa aturan misalnya dalam UUD NRI khususnya pada Bab XA mengenai Hak Asasi Manusia, ratikfikasi CEDAW dalam UU Nomor 7 Tahun 1984, adanya UU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, dan masih banyak yang lainnya. Namun yang perlu menjadi catatan adalah pemerintah juga perlu mengawasi pemberlakuan instrumen-instrumen hukum tersebut supaya  dapat berjalan sebagai mana mestinya.


Referensi :

Farida, E. (2011). Implementasi Prinsip Pokok Convention On The Elimination Of All Forms Discrimination Againts Women (CEDAW) di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 40(4), 443-453.

Kartini, A., & Maulana, A. (2019). Redefinisi Gender dan Seks. An-Nisa': Jurnal Kajian Perempuan dan Keislaman, 12(2), 217-239.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun