Mohon tunggu...
Dea EsaNurapni
Dea EsaNurapni Mohon Tunggu... Mahasiswa - @deaesanurapni

MAHASISWA ADMINISTRASI PUBLIK DI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUKABUMI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Administrasi dan Pidana

27 Juni 2022   09:35 Diperbarui: 27 Juni 2022   10:05 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pertama, ketentuan pasal 27 ayat (1) tentang biaya yang dikeluarkan pemerintah atau KSSK merupakan biaya ekonomi untuk penyelamatan dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara memang dapat diterima secara teori bahwa tidak semua kerugian perekonomian identik dengan kerugian negara. 

Namun, Putusan MK No.35/PUU-XI/2013 dan Putusan MK No.62/PUU-XI/2013 telah mengelompokkan pengelolaan keuangan negara dalam sub bidang fisikal, moneter, dan kekayaan negara yang dipisahkan merupakan rezim keuangan negara. Apabila terjadi kerugian selama penanganan Covid-19, maka secara serta-merta adalah kerugian negara. 

Kedua, ketentuan pasal 27 ayat (2) menyatakan KSSK tidak bisa dituntut secara pidana dan perdata atas dasar itikad baik dan sesuai UU harus dimaknai sebagai alasan penghapusan pidana, bukan imunitas. Hukum pidana tidak mengenal imunitas dan hanya mengenal alasan penghapusan pidana yang secara garis besar terdiri dari alasan pemaaf dan alasan pembenar. 

Terkait itikad baik, memang UU tidak mengatur secara jelas dan diserahkan penilaiannya kepada hakim apabila diajukan ke pengadilan. Berdasarkan Yurisprudensi MA No.81/K/Kr/1973, makna itikad baik dalam kebijakan pemerintah yaitu tidak menguntungkan diri sendiri, umum terlayani, dan negara tidak dirugikan. 

Ketiga, ketentuan pasal 27 ayat (3) yang menyatakan segala tindakan berdasarkan UU ini bukan objek Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bertentangan dengan asas there is not authority without responbility (tiada kewenangan tanpa pertanggung-jawaban). 

Secara filsafati, penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum itu melekat dalam pelaksanaan jabatan pemerintah. Itu sebabnya, pemerintah bertanggung jawab atas UU yang dilaksanakan dan kerugian yang ditimbulkannya. 

Disisi lain, dicantumkannya ketentuan tersebut secara eksplisit pada UU No 2/2020 tidak lepas dari kekhawatiran dan banyaknya kasus kriminalisasi terhadap keputusan para pejabat. 

Berdasarkan penelitian disertasi Dian Puji Simatupang, 72.2% beberapa perkara yang seharusnya kesalahan administrasi semuanya berakhir dipidana. Akibatnya, penyerapan anggaran menjadi lambat, terjadi stagnansi pemerintahan, dan terganggunya investasi. 

Meskipun demikian, bukan berarti KSSK tidak bisa digugat secara hukum. Siapa saja yang mempunyai kepentingan dapat mengajukan tuntutan hak atau gugatan (point dinteret, point daction). Berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman, hakim pun tidak boleh menolak perkara, diskriminasi, dan wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum dan rasa keadilan di masyarakat. 

PTUN-lah yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa atas keputusan tata usaha negara. Sedangkan untuk peraturan kebijaksanaan pemerintah merupakan yuridiksi MA melalui permohonan uji materil apabila telah dilampauinya batas kepatutan dan merugikan masyarakat dalam Yurisprudensi MA No.534/K/SIP/1973.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun