Mohon tunggu...
Dea Damayanti
Dea Damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

saya adalah mahasiswa aktif semester VI jurusan Ekonomi Syariah di UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, hobby saya adalah menonton drama korea, memasak, dan mendengarrkan musik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesehatan Dan Keselamatan Kerja

20 Mei 2023   17:39 Diperbarui: 20 Mei 2023   17:45 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Dea Damayanti (201410028)

Dosen Pengampu : Dr. H. Syaefil Bahri, CHCM

Sumber daya manusia sebagai salah satu unsur organisasi dapat diartikan sebagai orang yang bekerja dalam organisasi. SDM juga dapat  disebut personel, tenaga kerja, karyawan, pegawai, potensi manusia sebagai penggerak organisasi dalam mewujudkan keberadaannya. Potensi yang merupakan aset dan bertindak sebagai modal tidak berwujud dalam organisasi bisnis  dapat diwujudkan menjadi potensi sejati secara fisik dan non fisik dalam realisasi eksistensi Klaim ini dibuat oleh Stephen P Robbins (2006). 

A. Manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3) 

Kesehatan kerja merupakan isu penting dan harus diperhatikan. Karena memiliki program kesehatan kerja yang baik membawa manfaat yang signifikan bagi karyawan material, karyawan jarang absen karena sakit, bekerja di lingkungan yang lebih nyaman dan menyenangkan Secara umum, karyawan dapat bekerja lebih lama dan meningkatkan produktivitas lebih banyak lagi.

Undang-Undang Kesehatan Republik Indonesia No. 9, 1960, BAB 1&2, perawatan kesehatan profesional merupakan suatu keadaan kesehatan yang tujuannya untuk mencapai kesehatan fisik, mental dan sosial pekerja yang sebaik-baiknya melalui pencegahan dan pengobatan. penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja dan penyakit umum.

Sementara itu Peraturan Menteri Tenaga Kerja PER.05/MEN/1996, Sistem Administrasi Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan bagian dari keseluruhan sistem manajemen  meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya sumber daya yang dibutuhkan untuk mengembangkan, menerapkan, mencapai, memantau dan memelihara Kebijakan kesehatan dan keselamatan  kerja dalam kaitannya dengan manajemen risiko aktivitas kerja untuk menciptakan tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Sistem manajemen berlaku bagi pengusaha yang memiliki tenaga kerja paling sedikit seratus orang  dan/atau mengandung potensi bahaya.

Keselamatan kerja adalah keadaan aman atau terlindungi dari penderitaan dan bahaya atau kerusakan di tempat kerja berupa  mesin, material dan proses administrasi, penggunaan lantai tempat kerja dan lingkungan kerja serta metode kerja. Risiko keselamatan kerja dapat terjadi karena faktor lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran, sengatan  listrik, cedera, memar, keseleo, patah tulang dan cedera, anggota badan, penglihatan dan pendengaran Menurut dasar hukum undang-undang yang diatur dengan undang-undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970 yang mencakup semua aspek pekerjaan berbahaya dari semua tempat kerja di darat, bawah tanah, di atas air, di air atau di udara yang berada di bawah yurisdiksi Negara Republik Indonesia. 

Menurut Sedarmayanti (2009), indikator keamanan kerja adalah:

1) Bekerja dan faktor manusia, ada seperangkat prosedur atau aturan yang harus diikuti karyawan Hindari kecelakaan kerja dan hal-hal berbahaya lainnya.

2) Lingkungan kerja, di sinilah karyawan melakukan pekerjaan mereka.

3) Mesin dan Peralatan. Merupakan bagian dari kegiatan operasional proses produksi, biasanya berupa alat berat atau ringan.

Kesehatan dan keselamatan adalah  program yang harus dibuat oleh pemerintah, pengusaha dan karyawan mengikuti dan menerapkan untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, mengidentifikasi hal-hal yang dapat menyebabkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta tindakan pencegahan bila terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Tujuannya adalah untuk menciptakan tempat kerja yang nyaman, dan sehat untuk mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit serendah mungkin, mis ini didefinisikan dalam Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja No 13 tahun 2003 yang merupakan salah satu aspek keselamatan dan kesehatan kerja.

Quote Of The Day:

4 Type Manusia :
1. Mereka Tahu bhw dirinya Tahu (org cerdas). Bergurulah padanya!
2. Mereka Tahu bhw dirinya Tdk Tahu (org bijak) Jadikan mrk teman!
3. Mereka Tdk Tahu bhw dirinya Tahu (org tidur) Bangunkanlah dia!
4. Mereka Tdk Tahu bhw dirinya Tdk Tahu (org Bodoh) Jauhilah dia!

#Dr.H.SyaefulBahri,CHCM #

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun