Para migran ini meminta agar UNHCR memberangkatkan mereka ke negara-negara tujuan suaka seperti Australia, New Zealand, atau Kanada. Hal ini dikarenakan mereka tanggal di Indonesia namun mereka tidak bisa melakukan apa-apa seperti mencari pekerjaan. Selain itu, anak-anak mereka juga tidak bisa mendapatkan pendidikan formal.
Dengan demikian yang menjadi permasalahan dasar adalah masih tidak ada regulasi yang pasti yang mengatur terkait pengungsi di Indonesia dan juga IOM atau UNHCR juga masih terlihat kebingungan mengatasi masalah ini.Â
Penulis juga tidak setuju dengan tindakan Indonesia setelah migran sampai di Indonesia. Pemerintah memang menerima pengungsi dengan alasan kemanusiaan, namun setelah itu para migran ditelantarkan yang ini kemudian memunculkan banyak permasalahan hingga konflik antara masyarakat lokal dan para migran.Â
Seharusnya rasa kemanusiaan pemerintah tidak berhenti ketika menerima pengungsi saja. Namun juga tetap bekerjasama dengan UNHCR atau IOM untuk mengurus nasib para migran ini seperti memberikan bantuan dana, pelatihan skill, atau memberikan pendidikan formal bagi anak-anak pengungsi.Â
Penulis melihat bahwa Indonesia saat ini sedang dilema untuk mengatasi keamanan nasional terlebih dahulu disatu sisi, namun Indonesia juga tidak bisa menahan pengungsi untuk masuk ke Indonesia.Yang kemudian terjadi bukan keteraturan justru menimbulkan ketidakaturan dan banyak permasalahan lainnya.Â
Oleh karena itu, Indonesia seharusnya tidak boleh berlindung dibalik tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951. Bagaimanapun permasalahan pengungsi ini permasalahan internasional yang menyangkut HAM. Oleh karena itu dibutuhkan kerjasama negara beserta dengan UNHCR, IOM, serta berbagai pihak lainnya dalam mengatasi permasalahan pengungsi ini.
Berdasarkan pemaparan diatas, penulis menyimpulkan bahwa permasalahan pengungsi yang terjadi di Indonesia ini menjadi salah satu masalah keamanan yang seharusnya lebih dilihat oleh pemerintah.Â
Memang, Indonesia adalah salah satu negara yang kebijakannya belum terbuka pada pengungsi sepenuhnya dikarenakan masih banyak permasalahan nasional yang masih belum diatasi. Indonesia juga belum meratifikasi Konvensi 1951 yang mengatur terkait para imigran atau pengungsi. Namun, dengan alasan kemanusiaan, Indonesia masih menerima pengungsi dari berbagai negara. Permasalahan ini lantas menimbulkan permasalahan baru dari sisi masyarakat maupun dari sisi pengungsi.Â
Pada akhirnya, masyarakat merasa tidak nyaman akan kehadiran pengungsi dan juga pengungsi tidak dapat melakukan apapun di Indonesia, termasuk untuk mencari pekerjaan.Â
Penulis melihat hal ini akan menjadi suatu permasalahan yang terus menerus terjadi apabila Indonesia masih dilema terkait permasalahan pengungsi ini. Oleh karena itu, masalah migrasi ini menjadi masalah keamanan internasional yang seharusnya semua pihak terlibat harus bekerjasama untuk mengatasi masalah ini.
Referensi: