Adanya pemblokiran TikTok oleh Kementerian Komunikasi dan Infomatika pada pertengahan 2018 lalu karena banyaknya video TikTok yang bersifat pornografi, dan SARA menunjukkan bahwa pengguna TikTok harus mengontrol diri dalam membuat setiap konten bukan hanya mengejar popularitas semata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!