Mohon tunggu...
Dea Sagita
Dea Sagita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Sriwijaya Sumatera Selatan

Jurusan Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diplomasi Koersif Indonesia sebagai Upaya Keamanan Maritim

29 November 2021   21:06 Diperbarui: 29 November 2021   21:11 712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Diolah dari Christian Le Miere (2016)

Dalam upaya penyelesaian masalah ini, Indonesia memilih untuk menjalankan diplomasi maritim koersif yang ditunjukan dengan cara penangkapan, penenggelaman, dan pembakaran kapal-kapal penangkap ikan illegal. Perihal ini diatur dalam hukum nasional Indonesia pada Pasal 69 UU No. 45/2009 tentang Perikanan.  

Penggunaan kekuatan militer digunakan Indonesia untuk mengamankan kepentingan nasional. Semenjak 2014 Indonesia telah melaksanakan diplomasi koersif terhadap kapal-kapal illegal serta mengeluarkan moratorium pemberian izin operasi bagi kapal dengan bendera asing. Latihan militer yang dilaksanakan di Kepualuan Natuna menunjukan keseriusan Indonesia dalam Tindakan koersif ini. 

Di tahun 2017 Indonesia berhasil menenggelamkan 113 kapal illegal, memulangkan 1.020 ABK asing dengan tuntutan kasus perbudakan, dan menangkap 157 unit kapal ilegal (Kementrian Kelautan dan Perikanan , 2016) dan berlanjut hingga saat ini. Selain itu operasi pengawasan oleh militer secara aktif dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia. Melalui operasi militer Kapal Pengawas di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WWP-NRI) dengan tujuan mengawasi sumber daya lautan dan perikanan di seluruh wilayah NKRI.

Keberadaan kapal penjaga pantai Indonesia seperti KRI Tjiptadi-381 yang berpatroli di laut Natuna Utara untuk menghalau kapal Coast Guard Cina menyebabkan ketegangan diantara negara Indonesia dan Cina. Di awal Januari 2020, militer dibawah pimpinan Yudo Margono,  Panglima Komando Gabungan  Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I Laksdya TNI menunjukan sikap keras dengan menyatakan operasi persiapan tempur bersama Koarmada 1, Koopsau 1, armada lima KRI, satu pesawat pengintai maritim, dan satu Boeing TNI AU (Fauzan, 2020). Selain pengerahan kekuatan angkatan militer laut, Indonesia juga mengerahkan pengawalan udara di Kepulauan Natuna.

Penguatan Tindakan pengamanan Indonesia di Kepulauan Natuna dilanjutkan dengan pembangunan pangkalan militer di bagian tengah Indonesia, wilayah yang berhadapan langsung dengan beberapa negara terutama Cina. Berdasarkan pernyataan Menkopolhukam Binsar panjaitan, pembangunan pangkalan militer akan dibangun kapal induk untuk AL dan AU yang kuat. 

Penempatan prajurit di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) juga dilakasanakan. Selain pembangunan pangkalan militer, perpanjangan landas pacu Lanud Ranai juga dijalani Indonesia demi mempertahankan kawasannya, serta pembangunan dermaga untuk Angkatan Laut Indonesia.

Diplomasi koersif Indonesia dalam upaya menjaga keamanan maritim yang ditimbulkan oleh illegal fishing ini menunjukan bahwa baik pemerintah maupun kekuatan militer menolak keras klaim satu pihak oleh negara manapun yang berpotensi merusak kedaulatan Negara Indonesia. Segala bentuk diplomasi koersif yang telah dijalankan terbukti berhasil mengurangi jumpal kapal-kapal ilegal yang dapat merugikan dan merusak ekosistem perairan Indonesia. Dengan menunjukan kekuatan militer Indonesia memeperoleh pengakuan dunia dan mengurangi potensi ancaman kedaulatan. Namun dalam permasalahan ini, diplomasi koersif dengan unjuk kekuatan tidak bisa menghapuskan konflik tanpa diiringi dengan diplomasi maritim lainnya. Diplomasi bilateral dan diplomasi multilateral diperlukan untuk menjaga hubungan diplomatik antara negara terkait dan mencegah terjadinya konflik perang.

Bibliography
Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman. (2017). Kebijakan Kelautan Indonesia.

Muhammad Harry Nugraha, A. S. (2016). Maritime Diplomacy Sebagai Strategi Pembangunan Keamanan Maritim Indonesia. Jurnal Wacana Politik, 177.

Nasional, K. P. (2014).

Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional. (2014).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun