Mohon tunggu...
Dea Sagita
Dea Sagita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Sriwijaya Sumatera Selatan

Jurusan Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diplomasi Koersif Indonesia sebagai Upaya Keamanan Maritim

29 November 2021   21:06 Diperbarui: 29 November 2021   21:11 712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(1) Ada persyaratan khusus dan jelas untuk negara target, 

(2) Negara target memiliki tenggang waktu untuk kerjasama, dan 

(3) Ini merupakan ancaman nyata jika negara target tidak memenuhi permintaan yang dituntut. 

Metode try and see tidak memiliki perbedaan jauh dari pelaksanaan metode full-ultimatum. Namun berbeda dalam hal menentukan persyaratan yang spesifik serta masa tenggat dan bentuk ancaman untuk diberikan nantinya. Tujuannya agar negara penuntut menunggu respon negara target terhadap apa yang akan dilakukan nanti. Setelah melihat respon yang diberikan, aktor negara dapat merencanakan langkah selanjutnya (George, 2005).  

Terdapat tiga hal yang menandakan sebuah diplomasi koersif diantaranya yaitu, adanya permintaan, ancaman, dan tekanan waktu. Permintaan yang diajukan negara harus rancang secara vis--vis. Permintaan yang diberikan juga harus bersamaan dengan ancaman yang jelas. Ancaman yang diberikan boleh dibersamai dengan Tindakan langsung untuk mmeyakinkan bahwa negara pengancam serius dalam melihat konflik yang terjadi. Dan yang terakhir, tenggat waktu yang ditetapkan menjadi sebuah cara agar negara sasaran patuh terhadap permintaan yang ditegaskan (Febriandi, 2018).

Diplomasi Maritim Koersif Natuna 

Lingkungan kawasan Asia Tenggara tergolong stabil, namun ancaman masalah perbatasan maritim dibeberapa kawasan masih menjadi perhatian. Menurut Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Indonesia masih terlibat dalam sengketa wilayah dengan beberapa negara tetangga. Salah satunya yaitu masalah sengketa wilayah di Laut Cina Selatan. 

Masalah yang berkepanjangan ini menimbulkan ancaman ketidakamanan di kawasan perbatasan Indonesia.  Negara Cina dan beberapa negara ASEAN lainnya mengklaim beberapa wilayah perairan Indonesia secara unilateral. Permasalahan sengketa di Laut Can Selatan ini dapat menyebabkan tantangan sovereign rights bagi Indonesia yang merupakan negara kepulauan menurut Konvesi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentangHukum Laut (UNCLOS).

Selain dari ancaman kedaulatan, dampak ekonomi juga dikhawatirkan akan merugikan kepentingan nasional negara. Sumber daya energi dan sumber daya laut yang berada di Natuna, wilayah yang diperebutkan, memiliki potensi besar bagi perekonomian dan keamanan energi nasional Indonesia. Menaggapi permasalahan ini pemerintah Indonesia telah menegaskan bahwa Kepulauan Natuna dan perairan disekitarnya adalah milik Indonesia sepenuhnya dan tidak termasuk ke dalam wilayah yang di klaim Cina. 

Namun, pernyataan pemerintah Indonesia atas isu ini tidak menghapus tantangan maritim Indonesia dalam satu malam. Isu besar lain yang hadir adalah penangkapan ikan secara illegal (illegal fishing) oleh beberapa negara ASEAN. Tidak sedikit kapal nelayan asal Cina, Thailand, Vietnam, Malaysia, Filipina, Papua Nugini, Panama, serta lainnya tertangkap melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.

Penagkapan ikan secara illegal oleh negara-negara asing menyebabkan kerugian besar bagi para nelayan Natuna, diketahui bahwa penghasilan nelayan di Kabupaten Natuna Kepulauan Riau berkurang sekitar 75% semenjak Desember 2019 sampai dengan Januari 2020 (Kondisi Geografis kabupaten Natuna, n.d.). 

Selain itu patrol penjaga Tiongkok diketahui berusaha untuk mengagalkan usaha otoritas maritim Indonesia untuk menangkap para pelanggar aturan maritim di wilayah Indonesia (Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia). Hal ini semakin memperburuk situasi masalah dan menggangu hubungan diplomatic anatar Indonesia dan negara-negara tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun