Mengoperasikan drone kini tidak lagi hanya sekadar hobi bagi sebagian orang. Dengan pesatnya perkembangan teknologi, drone telah menjadi alat penting di berbagai industri, mulai dari industri kreatif, industri pertanian & perkebunan, pertambangan, konstruksi, hingga keamanan dan kebencanaan. Seiring meningkatnya penggunaan drone di bidang komersial, permintaan terhadap pilot drone profesional yang bersertifikat juga ikut melonjak. Namun, untuk bisa terjun secara legal ke dunia komersial dan profesional ini, Anda membutuhkan lisensi resmi yang diakui oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) atau Directorate General of Civil Aviation (DGCA).
Lisensi ini berfungsi sebagai bukti bahwa Anda telah memenuhi standar keselamatan dan operasional yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk menerbangkan drone di ruang udara publik. Tanpa lisensi, pengoperasian drone untuk tujuan komersial tidak hanya berisiko secara teknis, tetapi juga melanggar hukum yang dapat berujung pada denda atau sanksi. Oleh karena itu, memahami cara mendapatkan lisensi DKPPU/DGCA adalah langkah penting bagi siapa pun yang ingin menjadikan drone sebagai karier atau bisnis.
Tulisan ini akan membahas secara lengkap langkah-langkah yang perlu Anda tempuh untuk mendapatkan lisensi pilot drone di Indonesia, mulai dari persyaratan dasar hingga proses evaluasi dan pengajuan. Mari kita mulai dengan memahami lebih dalam tentang apa saja yang dibutuhkan untuk menjadi pilot drone profesional berlisensi di Indonesia.
Berikut adalah langkah-langkah mudah yang bisa Anda ikuti untuk mendapatkan lisensi pilot drone di Indonesia:
1. Pahami lisensi apa yang anda butuhkan.
Sebelum memulai, penting untuk mengetahui jenis lisensi yang Anda butuhkan. Untuk pilot drone komersial, lisensi yang dikeluarkan oleh DKPPU/DGCA adalah Remote Pilot Certificate atau Sertifikat Remot Pilot. Jenis lisensi ini berlaku untuk penggunaan drone dengan tujuan komersial atau operasional di ruang udara Indonesia.
2. Syarat umum untuk mendapatkan lisensi.
Dikutip dari salahsatu lembaga pelatihan drone di Indonesia, peryaratan umum untuk mengikuti pelatihan yang mereka adakan yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Minimal berusia 17 tahun
- Kemampuan Bahasa Inggris
- Sehat fisik dan mental
- Bersih dari Alkohol dan Narkoba
Sedangkan syarat untuk mendapatkan lisensi dari DKPPU/DGCA adalah memiliki pengetahuan dasar tentang pengoperasian dan penerbangan drone, serta mengikuti pelatihan dari lembaga resmi yang disetujui oleh DKPPU / DGCA.
Pada saat artikel ini ditulis, tercatat ada sekitar 10 lembaga resmi / training center untuk pelatihan drone di Indonesia.
- PT Drone Edutek Indonesia (Drone Edutech)
- Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI)
- PT Terra Drone Indonesia
- Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug (BP3-Curug)
- PT Lingkar Nusa Teknologi (Nusadrone)
- Politeknik Penerbangan Indonesia Curug (PPI-Curug)
- PT Halo Indah Permai (Halo Robotics)
- Drone Pilot Academy (DPA)
- Universitas Gadjah Mada
- Hexatara Cipta Mandiri
3. Ikuti Pelatihan Drone dari Training Center resmi.
Salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan lisensi pilot drone indonesia adalah menyelesaikan pelatihan yang diakui DKPPU/DGCA. Pelatihan ini meliputi teori dan praktek tentang pengoperasian drone. Umumnya, training center akan memberikan materi berupa 12 Aeronautical Knowledge dan praktik menerbangkan drone. 12 Aeronautical Knowledge merujuk pada topik-topik fundamental yang harus dipahami oleh seorang pilot, baik pilot drone (remote pilot) maupun pilot pesawat manned (berawak), agar dapat terbang secara aman dan sesuai dengan peraturan. Adapun 12 Aeronautical Knowledge yang dipelajari dari lembaga training drone antara lain:
1. Regulasi Pemerintah tentang pengoperasian pesawat Udara Tanpa Awak.