Mohon tunggu...
Lyfe

Resume Materi Pra 2 PKMJ

7 November 2015   17:32 Diperbarui: 7 November 2015   17:35 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Materi 1

Pemateri : Kak Anisa Zulhaida (kak eha)

Pemilu (Pemilihan Umum)

Pemilu merupakan proses untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu

Kenapa harus pemilu? Karena sulit jika dilaksanakan musyawarah, banyak orang yang akan terlibat.

Pemilu UNJ :

  • Bagian dari pendidikan politik
  • Dilakukan dalam lab bernama Organisasi Pemerintahan Mahasiswa
  • Aturan mainnya, PO (Peraturan OPMAWA)

Alurnya : 

Pansel --> KPU --> Pencalonan --> Pemilihan --> Penetapan

*Ketua KPU dan Panwaslu harus independen (tidak terikat jabatan di organisasi lain)

*Terdapat Panwaslu (Panitia pengawas pemilu) dan DKPP 

Masa Pencalonan :

Pendaftaran --> Pemberkasan --> Penetapan Bakal Calon menjadi Calon --> Kampanye --> Dialog Kandidat --> Masa Tenang --> Pencoblosan --> Penghitungan suara

Skema Kaderisasi : 

  • PKMJ --> BEMJ/BLMJ
  • PKMF --> BEMF
  • PLMF --> BPM
  • PKMU --> BEM UNJ
  • PLMU --> MTM

Pengawasan Pemilu : 

  1. Publik (Dengan aksi atau komentar)
  2. Calon (Dengan sanksi-sanksi)
  3. Panwaslu yang independen

Masalah yang dihadapi saat Pemilu :

  1. Krisis Calon
  2. Biaya
  3. Sikap Apatis 
  4. Konsep
  5. Nggak seru

 

Materi 2

Kesekretariatan dan Kebendaharaan

Kesekretariatan

Surat Menyurat : Surat permohonan, pemberitahuan, undangan, peminjaman ruangan/alat, dll 

Proposal :

Susunan Proposal

  • Cover
  • Lembar Pengesahan
  • Pendahuluan
  • Tujuan
  • Nama Kegiatan
  • Tema Kegiatan 
  • Sasaran
  • Waktu dan Tempat Kegiatan
  • Deskripsi Acara
  • Susunan Acara (Lampiran 1)
  • Anggaran Dana (Lampiran 2)
  • Susunan Kepanitiaan (Lampiran 3)
  • Kontrapretasi (Khusus untuk Proposal Sponsorship)
  • Penutup
  • Lampiran 

RK (Rancangan Kegiatan)

Susunan RK :

  • Kepala Rancangan Kegiatan
  • Pendahuluan
  • Nama Kegiatan
  • Tema Kegiatan
  • Tujuan Kegiatan
  • Waktu dan Tempat Kegiatan
  • Sasaran
  • Parameter Keberhasilan
  • Bentuk Kegiatan
  • Susunan Acara (terlampir)
  • Anggaran Dana (terlampir)
  • Susunan Panitia (terlampir)
  • Penutup

LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban)

Susunan LPJ

  • Halaman Cover
  • Lembar Pengesahan
  • BAB I Pendahuluan
  • BAB II Evaluasi Kegiatan
  • BAB III Penutup

LRK (Laporan Rancangan Kegiatan)

Susunan LRK

  • Halaman Cover
  • Lembar Pengesahan
  • BAB I Pendahuluan
  • BAB II Evaluasi Kegiatan
  • BAB III Penutup

Kebendaharaan

  1. Menyusun anggaran dana
  2. Menampung semua nota pembayaran
  3. Bertanggung jawab terhadap keuangan

 

Materi 3 

Tata Cara Sidang

Perbedaan sidang dengan Musyawarah ialah sidang lebih formal, sedangkan musyawarah tidak formal.

BLMJ Fisika terdapat 3 sidang 

  1. Sidang Pleno (Dilaksanakan 3 bulan sekali)
  2. Sidang Umum (Dilaksanakan sekali yaitu pada akhir masa jabatan)
  3. Sidang Istimewa (Dilaksanakan jika terdapat kejadian istimewa)

Sidang terdapat Pemimpin Sidang yang jumlahnya ganjil, bertujuan agar apabila dilaksanakan voting maka jumlahnya tidak sama, karena jika genap akan ada kemungkinan suaranya sama. Masing-masing pemimpin sidang memiliki tugasnya masing-masing. Pimpinan sidang 1 bertugas memimpin sidang, pimpinan sidang 2 bertugas sebagai notulen, pimpinan sidang 3 bertugas sebagai pemberi izin bagi peserta sidang yang ingin keluar.

Tata cara dalam melakukan Persidangan :

  1. Menyiapkan rancangan draft persidangan
  2. Menyiapkan konsideran
  3. Memilih pimpinan sidang sementara
  4. Membuka persidangan
  5. Membahas dan menetapkan agenda persidangan
  6. Membahas dan menetapkan tata tertib persidangan
  7. Membahas dan menentukan pimpinan sidang tetap
  8. Pembahasan draft (ditutup dengan konsideran)
  9. Pembahasan rekomendasi, dll
  10. Tutup persidangan

Dalam persidangan terdapat :

  1. Keputusan (Hasil Rapat)
  2. Ketetapan (Bukti dari Keputusan)
  3. Hak Bicara (Hak berpendapat)
  4. Hak Suara (Apabila dilaksanakan voting)
  5. Interupsi : Point of Order, Point of Information, Point of Clarification, Point of Personal Privilege
  6. Skorsing (Menunda waktu sidang, biasanya 1x5menit, 2x5menit, 1x15menit, 2x15menit)

Ketukan Palu pada sidang yaitu miring, agar suara yang dihasilkan jelas.

Ketukan 1x :

  1. Untuk menetapkan keputusan sementara
  2. Untuk menskorsing sidang dalam jangka waktu singat
  3. Untuk mengganti kepemimpinan sidang
  4. Untuk mengalihkan palu sidang

Ketukan 2x :

  1. Untuk menskorsing sidang dalam jangka waktu lama
  2. Untuk menerima kepemimpinan sidang

Ketukan 3x :

  1. Untuk mensahkan Ketetapan sidang
  2. Untuk membuka/menutup sidang

Materi 4

Managemen Organisasi dan Event Organizer

Pemateri : Kak Bagus Tito Wibisono

Managemen : Suatu cara untuk mengatur ataupun merencanakan sesuatu

Manager : Orang yang melakukan pengaturan tersebut

Rukun (syarat) Managemen Organisasi dan EO :

  1. Manager dan staf
  2. Panduan (Yaitu Kitab Suci)
  3. Musyawarah

Administrasi :

  1. Proposal dan surat menyurat
  2. Press Release (Briefing)
  3. Presensi
  4. Keuangan
  5. Report (LPJ)
  6. Administrasi Persaudaraan

Leader dan Boss berbeda, yaitu :

Boss melihat tujuannya dari atas, menyuruh bawahannya untuk membawanya menuju tujuan tersebut, apabila ada yang tidak mampu maka akan dia singkirkan dan diganti oleh orang yang lebih mampu

Leader melihat tujuannya dari depan, mengajak rekan-rekannya untuk bersama-sama menuju tujuan tersebut, apabila ada yang tidak mampu maka leader akan membantu orang tersebut untuk sampai ditujuan tersebut bersama-sama

Kita harus menjadi seorang Leader bukan seorang Boss.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun