Mohon tunggu...
Dea Nida Dewi
Dea Nida Dewi Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Universitas Pamulang & Tax Compliance Perusahaan Sawit

Suka merenung sambil jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Genosida sebagai Pelanggaran HAM

21 Mei 2022   18:19 Diperbarui: 22 Mei 2022   10:15 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai dampak dari pembantaian tersebut, Daerah Kraras dikenal dengan julukan "Kampung para Janda". [2]Pada tahun 2009, Kepolisian PBB memulai investigasi pembantaian tersebut.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (6) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa Pelanggaran HAM adalah “Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik sengaja ataupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”

Pelanggaran HAM tidak hanya dalam bentuk tindakan langsung seperti kekerasan, penganiayaan, pembatasan hak, diskriminasi atau hukuman sewenang-wenang. Pelanggaran HAM juga dapat dalam bentuk aturan hukum atau kebijakan yang secara substansi mengandung unsur-unsur mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak asasi manusia. Bahkan dalam Pedoman Maastricht 12 (1997) pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aktor non negara (seseorang, kelompok orang, pejabat publik, korporasi, dll) tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab negara pula dalam penyelesaiannya, dalam hal ini negara berkewajiban untuk menerapkan mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM tersebut menurut aturan hukum yang ada. Jika Negara tidak mau atau tidak beritikad baik (unwilling) untuk memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya tersebut maka Negara telah melakukan pelanggaran HAM. Di sisi yang lain, individu dapat dinyatakan melanggar HAM namun penyelesaiannya menggunakan mekanisme hukum yang berlaku baik pidana maupun perdata.

Sumber :

Chega: Laporan Komisi Penerimaan, Kebenaran, dan Rekonsiliasi [CAVR] di Timor-Leste Volume I

Companion to East Timor - Massacres in the 1980s

Prabowo dan Kampung Janda

Buku Pendamping Guru dalam Pembelajaran HAM 2017

Penulis (Dea Nida & Dinda Sabilah)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun