Penyelesaian Kasus Ambalat
- Lima Opsi Penyelesaian Kasus Ambalat
Setidaknya hal tersebut dimunculkan melalui penyelesaian Ikrar Nusa Bhakti, seorang peneliti utama Kawasan Kajian Asia Pasifik (LI, 2013):
- Penyelesaian negosiasi bilateral. Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang paling dasar, paling penting dan yang paling tua digunakan oleh manusia. Banyak sengketa yang terselesaikan melalui negosiasi tanpa publisitas atau perhatian publik (Oeser, 1991). Jika cara pertama gagal, maka dapat dilakukan periode pendinginan (cooling down period).
- Mediasi merupakan cara atau metode penyelesaian melalui pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut sering disebut dengan mediator. Mediator dalam hal ini bisa negara, organisasi internasional atau individu, mediator ikut serta secara aktif dalam setiap proses negosiasi. Mediatar berupaya mendamaikan para pihak dengan memberikan saran penyelesaian sengketa.
- Melalui Dewan Tertinggi (High Council) sebagaimana tertuang dalam Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia atau dikenal dengan Bali Declaration Tahun 1976.
- Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase merupakan penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang mengeluarkan putusan dengan netral dan bersifat final dan mengikat. Orang yang dipilih melakukan arbitrase disebut arbitrator atau arbiter.
- Apabila cara-cara penyelesaian tersebut ternyata tidak berhasil, maka dapat melaui hukum non politik melalui pengadilan. Pengadilan dapat dibagi dalam dua kategori, yaitu pengadilan permanen (International Court of Justice) dan pengadilan ad hoc atau pengadilan khusus.
 Penyelesaian Secara Diplomasi
Solusi damai melalui perundingan dengan instrument diplonasi lebih diutamakan dalam dua tahap. Diantara mereka:
- Fase pertama merupakan fase pembicaraan untuk menjajaki dan mengetahui posisi masing-masing negara atas klaim yang diajukan di Blok Ambalat. (Kahar, 2004). Indonesia akan menggugat bahwa Indonesia memiliki klaim yang kuat berdasarkan berbagai bukti dokumen yang disertai dengan keaslian tentang kepemilikan dan perairan Blok Ambalat di Sulawesi Utara Pulau Kalimantan. (Indonesia, DP, 2008). Indonesia menilai klaim yang diperoleh oleh Malaysia akan menggunakan argumentasi serupa di Indonesia.
- Fase kedua dalam penyelesaian ini adalah bagaimana kedua negara dapat menyepakati jalan keluar dalam klaim yang tumpang tindih atas sengketa Blok Ambalat.
KESIMPULAN
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, maka penerapan smart power untuk penyelesaian konflik antara Indonesia dan Malaysia sangat tepat, dikarenakan smart power disini lebih mengkhawatirkan bagaimana agar tidak berdampak banyak pada Pemerintah Indonesia atau sebaliknya atas konflik antara kedua negara tersebut. Dengan ini, smart power dapat dilihat sebagai tindakan yang tepat bagi kedua pihak yang terlibat untuk mempertimbangkan dampak konflik perbatasan yang melanda kedua belah pihak.
References
Arofah, S. (2011). Sengketa Internasional Batas Wilayah Ambalat Antara Indonesia dengan Malaysia.
Dahl, R. (1957). 'The Concept of Power' Ilmu Perilaku.
Indonesia, DP. (2008). Buku Putih Pertahanan Indonesia. Retrieved from https://www.dephan.go.id
Kusumaatmadja, M. (1983). Politik Luar Negeri Indonesia dan Pelaksanaannya Dewasa Ini. Bandung: Alumni.