114,8 Triliun
Pengadaan Lahan
8 Triliun
6 Triliun
TOTAL
466 Triliun
323 Triliun
Dana untuk pemindahan tersebut berasal dari RPJM Nasional (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) tahun 2020-2024 hanya sebesar 83 Triliun Rupiah saja.Â
Lalu bagaimana dengan sisa kebutuhan dana yang ada? Berdasarkan informasi menurut Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas penyempurnaan dana akan menggunakan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), BUMN (Badan Usaha Milik Negara), KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha), dan bahkan juga dari pihak swasta.
Akan tetapi, sumber keseluruhan tersebut tidaklah mencukupi target dana yang dibutuhkan. Untuk menutupi kebutuhan dana dari anggaran, pemerintah menggunakan sistem "Jual Aset".Â
Jual aset yang dimaksud ialah menjalin kerjasama negara sebagai vendor aset dengan pihak pembeli berupa swasta dan sebagainya. Kerjasama tersebut berupa kesepakatan, sewa gedung, jual gedung, joint venture (perusahaan patungan), atau bahkan sewa (dan ikut kontribusi).Â