Mohon tunggu...
Dayyanah Husnah
Dayyanah Husnah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perputaran Ekonomi Ibu Kota Lama dan Baru

8 September 2019   11:08 Diperbarui: 16 November 2019   19:50 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

114,8 Triliun

Pengadaan Lahan

8 Triliun

6 Triliun

TOTAL

466 Triliun

323 Triliun

Dana untuk pemindahan tersebut berasal dari RPJM Nasional (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) tahun 2020-2024 hanya sebesar 83 Triliun Rupiah saja. 

Lalu bagaimana dengan sisa kebutuhan dana yang ada? Berdasarkan informasi menurut Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas penyempurnaan dana akan menggunakan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), BUMN (Badan Usaha Milik Negara), KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha), dan bahkan juga dari pihak swasta.

Akan tetapi, sumber keseluruhan tersebut tidaklah mencukupi target dana yang dibutuhkan. Untuk menutupi kebutuhan dana dari anggaran, pemerintah menggunakan sistem "Jual Aset". 

Jual aset yang dimaksud ialah menjalin kerjasama negara sebagai vendor aset dengan pihak pembeli berupa swasta dan sebagainya. Kerjasama tersebut berupa kesepakatan, sewa gedung, jual gedung, joint venture (perusahaan patungan), atau bahkan sewa (dan ikut kontribusi). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun