Mohon tunggu...
Humas Lapas Leok
Humas Lapas Leok Mohon Tunggu... Operator - Lapas Kelas III Leok

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Dua WBP Lapas Kelas III Leok Dapat Hak Integrasi, Bebas Bersyarat melalui Program Pembebasan dan Cuti Bersyarat

26 November 2024   14:24 Diperbarui: 26 November 2024   14:26 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Buol, 26 November 2024 -- Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Leok mendapatkan kebebasan melalui program pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB) pada hari ini, Selasa (26/11). Pembebasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Kepala Lapas Leok, Galih Setiyo Nugroho, dalam keterangannya mengatakan bahwa kedua WBP tersebut telah menjalani sebagian besar masa hukuman mereka dengan menunjukkan sikap dan perilaku yang baik. Keduanya juga telah memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang ditetapkan oleh pihak berwenang, termasuk tidak terlibat dalam tindakan pelanggaran selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

Humas Lapas Leok
Humas Lapas Leok

"Program pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat ini merupakan salah satu bentuk pemulihan dan reintegrasi sosial bagi para narapidana. Tujuannya adalah untuk memberi kesempatan mereka kembali berkontribusi dalam masyarakat, dengan pengawasan yang tetap dilakukan oleh pihak berwenang," ujar Galih Setiyo Nugroho.

Meskipun telah dibebaskan, kedua WBP tersebut diwajibkan untuk rutin melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) setiap periode yang telah ditentukan sebagai bagian dari pengawasan selama menjalani masa pembebasan. Proses wajib lapor ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka tetap berada di jalur yang benar dan tidak kembali terlibat dalam tindakan kriminal.

Humas Lapas Leok
Humas Lapas Leok

Salah satu WBP yang mendapatkan pembebasan bersyarat menyatakan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan. "Saya berjanji untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Saya ingin membangun hidup baru yang lebih baik bersama keluarga, dan saya siap untuk menjalani kewajiban wajib lapor ini dengan penuh tanggung jawab," ujarnya dengan penuh haru.

Program pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki sikap baik, sudah menjalani sebagian besar masa hukuman, serta tidak terlibat dalam kasus kriminal selama berada di lapas. Meskipun bebas, mereka tetap akan menjalani masa pengawasan, termasuk kewajiban wajib lapor ke Bapas, hingga seluruh masa hukuman selesai.

Humas Lapas Leok
Humas Lapas Leok

Dengan pembebasan dua WBP ini, diharapkan dapat menjadi contoh bagi narapidana lainnya untuk memperbaiki diri dan mengikuti program-program pembinaan yang ada di dalam lapas. Pemerintah berharap bahwa reintegrasi sosial yang dilakukan melalui program ini akan membantu para mantan narapidana untuk kembali diterima dengan baik oleh masyarakat.

(Humas Lapas Leok)

#hermansyahsiregar
#kemenimipas
#ditjenpas
#lapasleok

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun