Buol, 26 November 2024 -- Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Leok mendapatkan kebebasan melalui program pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB) pada hari ini, Selasa (26/11). Pembebasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Kepala Lapas Leok, Galih Setiyo Nugroho, dalam keterangannya mengatakan bahwa kedua WBP tersebut telah menjalani sebagian besar masa hukuman mereka dengan menunjukkan sikap dan perilaku yang baik. Keduanya juga telah memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang ditetapkan oleh pihak berwenang, termasuk tidak terlibat dalam tindakan pelanggaran selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Program pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat ini merupakan salah satu bentuk pemulihan dan reintegrasi sosial bagi para narapidana. Tujuannya adalah untuk memberi kesempatan mereka kembali berkontribusi dalam masyarakat, dengan pengawasan yang tetap dilakukan oleh pihak berwenang," ujar Galih Setiyo Nugroho.
Meskipun telah dibebaskan, kedua WBP tersebut diwajibkan untuk rutin melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) setiap periode yang telah ditentukan sebagai bagian dari pengawasan selama menjalani masa pembebasan. Proses wajib lapor ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka tetap berada di jalur yang benar dan tidak kembali terlibat dalam tindakan kriminal.
Salah satu WBP yang mendapatkan pembebasan bersyarat menyatakan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan. "Saya berjanji untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Saya ingin membangun hidup baru yang lebih baik bersama keluarga, dan saya siap untuk menjalani kewajiban wajib lapor ini dengan penuh tanggung jawab," ujarnya dengan penuh haru.
Program pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki sikap baik, sudah menjalani sebagian besar masa hukuman, serta tidak terlibat dalam kasus kriminal selama berada di lapas. Meskipun bebas, mereka tetap akan menjalani masa pengawasan, termasuk kewajiban wajib lapor ke Bapas, hingga seluruh masa hukuman selesai.
Dengan pembebasan dua WBP ini, diharapkan dapat menjadi contoh bagi narapidana lainnya untuk memperbaiki diri dan mengikuti program-program pembinaan yang ada di dalam lapas. Pemerintah berharap bahwa reintegrasi sosial yang dilakukan melalui program ini akan membantu para mantan narapidana untuk kembali diterima dengan baik oleh masyarakat.
(Humas Lapas Leok)
#hermansyahsiregar
#kemenimipas
#ditjenpas
#lapasleok
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H