Jaminan perlindungan konsumen: Konsumen memiliki hak atas informasi produk yang halal sebagai bagian dari kepastian hukum dalam transaksi.
4. Aturan-Aturan Hukum
Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU No. 33/2014): Mengatur kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang dikonsumsi oleh masyarakat, terutama bagi konsumen Muslim.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI): Memberikan pedoman tentang konsumsi makanan halal, serta fatwa larangan terhadap produk yang statusnya tidak jelas.
5. Pandangan Positivism Hukum dan Sosiological Jurisprudence
Positivisme Hukum: Fokus pada aturan hukum formal. Dalam konteks ini, jika peraturan seperti UU Jaminan Produk Halal mengharuskan sertifikasi halal, maka konsumen dan produsen wajib mematuhinya, tanpa mempertimbangkan aspek sosial atau budaya.Â
Sociological Jurisprudence: Menekankan bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat. Pendekatan ini akan melihat dampak sosial dari konsumsi produk yang tidak bersertifikasi halal dan bagaimana norma agama serta budaya memengaruhi praktik tersebut dalam masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H