Mohon tunggu...
Davina Keisha Salsabila
Davina Keisha Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Program Studi Jurnalistik

Saya adalah mahasiswa program studi Jurnalistik di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meninjau Miras dalam Islam, Perspektif Patologi Sosial dari Al-Qur'an

13 Juni 2024   18:39 Diperbarui: 13 Juni 2024   18:56 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam ajaran Islam, masalah sosial seperti penyalahgunaan miras atau minuman keras dianggap sebagai patologi sosial yang merusak individu dan masyarakat secara keseluruhan. Pandangan ini tercermin dalam ayat-ayat Al-Qur'an, terutama Surah Al-Baqarah ayat 219 dan Surah Al-Maidah ayat 90 dan 91. Ayat-ayat ini memberikan pemahaman mendalam tentang dampak negatif miras terhadap individu, hubungan sosial, dan masyarakat secara luas.

Surah Al-Baqarah Ayat 219

Dalam ayat ini, Allah SWT berfirman:

"Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan (berinfaq). Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kamu, supaya kamu berpikir."

Arti kata Khamar adalah tertutup, hubungan kata tertutup dengan miras adalah jika seseorang mengkonsumsi miras maka pikirannya akan tertutup. Ayat ini menegaskan bahwa meskipun minuman keras mungkin memberikan beberapa manfaat atau kesenangan sesaat bagi manusia, dosanya jauh lebih besar daripada manfaatnya. Ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan yang signifikan antara dampak negatif dan positif dari konsumsi miras.

Surah Al-Maidah Ayat 90-91

Dalam Surah Al-Maidah ayat 90, Allah SWT menyatakan:

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Dalam surah Al-Maidah ayat 91, Allah SWT menyatakan: 

"Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"

Ayat-ayat ini menegaskan bahwa miras, bersama dengan praktik-praktik lain seperti perjudian dan penyembahan berhala, adalah kekejian yang harus dihindari oleh orang-orang yang beriman. Konsumsi miras dianggap sebagai tindakan yang memperkuat pengaruh buruk syaitan, menyebabkan permusuhan, kebencian, dan menghalangi manusia dari mengingat Allah serta menjalankan kewajiban ibadah seperti shalat.

Implikasi Patologi Sosial

Dari ayat-ayat tersebut, kita dapat menarik beberapa implikasi tentang patologi sosial miras dalam Islam:

  1. Dampak Merusak: Konsumsi miras tidak hanya merugikan individu secara fisik dan mental, tetapi juga merusak hubungan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

  2. Sumber Perpecahan: Miras dapat menjadi sumber permusuhan dan kebencian di antara individu dan kelompok masyarakat. Ini dapat mengganggu ketertiban sosial dan keharmonisan antar sesama.

  3. Penghalang Spiritual: Konsumsi miras dapat menghalangi manusia dari menjalankan kewajiban spiritualnya, seperti ibadah dan pengingat kepada Allah. Ini mengganggu pertumbuhan spiritual dan keseimbangan hidup yang berkelanjutan.

  4. Tanggung Jawab Bersama: Kehadiran miras sebagai patologi sosial menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam mengatasi masalah ini. Masyarakat diingatkan untuk bekerja sama dalam memerangi konsumsi miras dan mempromosikan gaya hidup yang sehat dan bermanfaat bagi semua.

Terdapat lima cara menangani khamar atau miras: 

  1. Preventif (pencegahan)

  2. Kuratif (penyembuhan)

  3. Promotif (penyuluhan untuk pembinaan)

  4. Represif (penegakan hukum)

Dalam pandangan Islam, miras bukan hanya masalah individual, tetapi juga masalah sosial yang mempengaruhi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Ayat-ayat Al-Qur'an memberikan pedoman tentang bahaya dan konsekuensi negatif dari konsumsi miras, serta pentingnya menjauhinya untuk membangun masyarakat yang sehat, harmonis, dan berkeadilan. Dengan memahami perspektif ini, umat Islam diingatkan untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka dan berkontribusi dalam membangun lingkungan sosial yang lebih baik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun