Mohon tunggu...
Davina Keisha Salsabila
Davina Keisha Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Program Studi Jurnalistik

Saya adalah mahasiswa program studi Jurnalistik di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meninjau Miras dalam Islam, Perspektif Patologi Sosial dari Al-Qur'an

13 Juni 2024   18:39 Diperbarui: 13 Juni 2024   18:56 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Implikasi Patologi Sosial

Dari ayat-ayat tersebut, kita dapat menarik beberapa implikasi tentang patologi sosial miras dalam Islam:

  1. Dampak Merusak: Konsumsi miras tidak hanya merugikan individu secara fisik dan mental, tetapi juga merusak hubungan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

  2. Sumber Perpecahan: Miras dapat menjadi sumber permusuhan dan kebencian di antara individu dan kelompok masyarakat. Ini dapat mengganggu ketertiban sosial dan keharmonisan antar sesama.

  3. Penghalang Spiritual: Konsumsi miras dapat menghalangi manusia dari menjalankan kewajiban spiritualnya, seperti ibadah dan pengingat kepada Allah. Ini mengganggu pertumbuhan spiritual dan keseimbangan hidup yang berkelanjutan.

  4. Tanggung Jawab Bersama: Kehadiran miras sebagai patologi sosial menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam mengatasi masalah ini. Masyarakat diingatkan untuk bekerja sama dalam memerangi konsumsi miras dan mempromosikan gaya hidup yang sehat dan bermanfaat bagi semua.

Terdapat lima cara menangani khamar atau miras: 

  1. Preventif (pencegahan)

  2. Kuratif (penyembuhan)

  3. Promotif (penyuluhan untuk pembinaan)

  4. Represif (penegakan hukum)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun