Mohon tunggu...
Davina Keisha Salsabila
Davina Keisha Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Program Studi Jurnalistik

Saya adalah mahasiswa program studi Jurnalistik di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Terbentuknya, Pengaruh, dan Berhentinya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

23 Desember 2023   20:43 Diperbarui: 23 Desember 2023   21:08 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) didirikan pada 25 Juli 1980 di Indonesia. Organisasi ini merupakan bagian dari jaringan Hizbut Tahrir yang berasal dari Palestina dan berfokus pada ideologi politik Islam dengan tujuan utama mendirikan khilafah atau sistem pemerintahan Islam yang bersifat global.
HTI didirikan oleh sekelompok aktivis yang terinspirasi oleh gagasan untuk mengembalikan penerapan syariat Islam secara komprehensif dalam kehidupan masyarakat dan negara. Mereka mendasarkan ajaran dan prinsip organisasi pada pemahaman mereka terhadap ajaran Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Sunnah.
Sejak awal berdirinya, HTI telah berperan dalam menyebarkan pandangan-pandangan politik Islam di Indonesia. Organisasi ini aktif dalam kegiatan pendidikan, dakwah, dan pemikiran politik dengan tujuan akhir menggulingkan sistem politik yang ada dan mendirikan negara khilafah.
Namun, pada tahun 2017, pemerintah Indonesia secara resmi melarang HTI dengan alasan bahwa organisasi ini bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Larangan ini membuat HTI tidak lagi diakui sebagai organisasi yang legal di Indonesia, dan pemerintah mengambil langkah-langkah tegas untuk menghentikan kegiatan serta eksistensi mereka.
Pada umumnya, organisasi ini mendapat sorotan dan kontroversi karena visi politiknya yang ingin mengganti sistem pemerintahan yang ada dengan khilafah. Meskipun larangan itu menandai akhir dari keberadaan legal HTI di Indonesia, gagasan serta dampak dari pandangan politik yang dianutnya masih tetap menjadi perdebatan dan perhatian di kalangan masyarakat.

HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) adalah organisasi Islam politik di Indonesia yang telah dilarang pada tahun 2017 oleh pemerintah Indonesia karena dianggap bertentangan dengan Pancasila dan ideologi negara. Sebelum dilarang, HTI dikenal karena tujuan utamanya adalah untuk mendirikan negara Islam yang menerapkan syariah secara keseluruhan. Pengaruh HTI dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, yaitu sebagai berikut : 

  1. Politik: Sebelum dilarang, HTI memiliki pengaruh dalam dunia politik Indonesia karena mampu memobilisasi massa dan mengajukan ideologi yang sangat berbeda dari ideologi Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia. Meskipun tidak secara langsung berpartisipasi dalam proses politik konvensional, HTI memiliki pengaruh dalam membentuk opini dan pandangan politik di kalangan simpatisannya.

  2. Sosial: Pengaruh HTI juga terlihat dalam lingkup sosial dengan merekrut anggota baru, melakukan kegiatan sosial, dan mendidik generasi muda dengan pandangan keislaman yang khas. Pengaruh ini bisa memengaruhi cara berpikir, pandangan terhadap politik, dan agama di kalangan anggotanya.

  3. Kontroversi: Sebelum pelarangan, HTI sering kali menjadi kontroversi karena dianggap mendorong pandangan yang keras terhadap pemerintah, melalui kampanye dan tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan ideologi negara. Pelarangan HTI sebagian besar didasarkan pada alasan keamanan dan ketertiban serta keberadaan organisasi yang dianggap menentang ideologi Pancasila.

Namun, setelah pelarangan, pengaruh HTI dalam ranah publik secara langsung terbatas karena kegiatan organisasi tersebut dilarang oleh pemerintah. Meskipun demikian, pendukung atau simpatisan HTI masih bisa mempengaruhi secara tidak langsung dalam pandangan politik dan keagamaan di Indonesia.

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dihentikan di Indonesia melalui keputusan pemerintah yang menerapkan larangan terhadap organisasi tersebut. Proses berhentinya HTI adalah sebagai berikut:

  1. Deklarasi Presiden dan Peraturan Pemerintah: Pada bulan Juli 2017, Presiden Indonesia, Joko Widodo, mengeluarkan deklarasi untuk melarang HTI. Hal ini diikuti dengan peraturan pemerintah yang menyatakan HTI sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, konstitusi Indonesia, dan dapat mengganggu stabilitas nasional.

  2. Dasar Hukum: Larangan terhadap HTI didasarkan pada UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk membubarkan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.

  3. Proses Hukum: Pemerintah melakukan langkah hukum untuk membubarkan HTI melalui mekanisme hukum yang berlaku. Langkah ini melibatkan pengajuan kasus ke Mahkamah Konstitusi dan melalui proses pengadilan.

  4. Pelarangan Aktivitas: Setelah deklarasi dan peraturan dikeluarkan, pemerintah melarang segala aktivitas yang terkait dengan HTI. Ini termasuk pertemuan, kegiatan rekrutmen, atau kegiatan lain yang terkait dengan organisasi tersebut.

  5. Penegakan Hukum: Pemerintah melakukan tindakan penegakan hukum terhadap anggota dan aktivis HTI serta menghentikan kegiatan yang terkait dengan organisasi tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

  6. Penerapan Sanksi: Individu atau kelompok yang terkait dengan HTI dapat dikenakan sanksi hukum, seperti penahanan, pengadilan, atau tindakan hukum lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Penghentian HTI di Indonesia adalah hasil dari keputusan pemerintah yang memandang bahwa keberadaan dan aktivitas organisasi tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar negara, seperti Pancasila, serta dapat mengancam stabilitas nasional. Kebijakan ini memiliki dampak secara hukum dan sosial terhadap keberadaan HTI di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun