Oleh : Farid Iqbal D
Mahasiswa PKN STAN
Email : faridiqbal5@gmail.com
Hukum dapat didefinisikan semua aturan/norma yang harus dipatuhi dan dijadikan landasan dalam bertingkah laku dalam masyarakat, hukum bersifat mengikat dan memaksa, serta bertujuan unutk menciptakan kehidupan yang tentram dan berkeadilan. Kepatuhan hukum menciptakan keadaan/kondisi masyarakat yang taat dan menuruti hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang. Selain itu terdapat kesadaran hukum yang berarti bahwa keadaan seorang masyarakat yang mengerti apa itu hukum dan fungsi hukum bagi dirinya dan masyarakat. Ketika tercipta kepatuhan dan kesadaran hukum. Maka ada lembaga-lembaga penegak hukum yang harus mengawasi jalannya hukum. Tanpa adanya lembaga resmi yang menaungi hukum, hukum akan dianggap sepele dan kepatuhan hukum tidak akan tercipta.
Kepatuhan Hukum dalam Masyarakat
Kepatuhan berasal dari kata patuh. Dalam KBBI patuh memiliki arti taat, suka menurut, dan/atau berdisiplin. Mematuhi berarti menuruti dan menaati sesuatu. kepatuhan berarti sifat ketaatan seseorang terhadap sesuatu. Dalam KBBI hukum berarti peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Dari pengertian tersebut dapat kita simpulkan, kepatuhan Hukum adalah keadaan/kondisi masyarakat yang taat dan menuruti hukum yang dibuat oleh pemerintah/lembaga berwenang.
Selain kepatuhan hukum, juga terdapat kesadaran hukum. Kesadaran hukum berarti keadaan seorang masyarakat yang mengerti apa itu hukum, dan fungsi hukum bagi dirinya dan masyarakat. kesadaran hukum juga dapat diartikan adanya kesadaran nilai-nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum. Kesadaran hukum sering dikaitkan dengan kepatuhan hukum, namun terdapat perbedaan. Kepatuhan hukum memiliki sanksi, sementara pada kesadaran hukum tidak.
Di zaman sekarang, kesadaran hukum bagi masyarakat, dapat dilakukan dengan menjunjung tinggi hukum yang berlaku untuk menyelesaikan masalah-masalah yang muncul dalam masyarakat.Namun bila dilihat dalam praktiknya, cukup sulit untuk membangun budaya hukum dalam masyarakat hanya dengan kesadaran hukum saja. Sifat dari kesadaran hukum dalam masyarakat masih abstrak, walaupun masyarakat sebenarnya sudah memahami dan sadar pentingnya kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.  Masyarakat tidak akan patuh pada hukum bila masyarakat yang bersangkutan tersebut dihadapkan  pada dua tuntutan kesetiaan, dimana antara kesetiaan terhadap hukum bertentangan dengan kesetiaan lainnya. Bila kepatuhan hukum dapat diterapkan diseluruh lapisan masyarakat, maka akan tercipta suatu kondisi dimana masyarakat tersebut mengarah menjadi masyarakat madani. Masyarakat madani dalam KBBI memiliki arti, masyarakat yang menjunjung tinggi nilai, norma, hukum yang ditopang oleh penguasaan iman, ilmu, dan teknologi yang berperadaban. Salah satu ciri-ciri masyarakat madani ini adalah menjunjung tinggi dan patuh kepada hukum, sehingga kedamaian, kesejarteraan dan ketentraman yang didambakan oleh masyarakat akan tercapai
Penegak Hukum
Penegakan hukum di Indonesia dilaksanakan oleh beberapa aparat penegak hukum. Untuk mendukung jalannya proses penegakan hukum, sangat diperlukan adanya kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat. Dengan adanya kesadaran hukum ini akan tercipta kepatuhan hukum di dalam masyarakat sehingga memudahkan aparat penegak hukum untuk melaksanakan penegakan hukum di Indonesia. Namun kesadaran akan hukum pada saat ini umumnya masih sangat rendah di kalangan masyarakat. kesadaran hukum yang rendah ini mengakibatkan banyak warga masyarakat yang tidak peduli dengan hukum, sehingga masih banyak yang melakukan pelanggaran hukum. Untuk meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat, hendaknya pemerintah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum yang ada pada masyarakat. Tujuan utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Dalam proses tersebut maka harus mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum.
Kepatuhan hukum menjadi tolok ukur bagaimana hukum menjadi prioritas dalam kehidupan bermasyarakat. Kepatuhan hukum perlu ditingkatkan agar tujuan hukum dapat tercapai. Tujuan hukum bersifat universal dimana terdapat hal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Maksud universal disini adalah ketika hukum itu dilaksanakan dan dipatuhi dengan baik yang akan mendapatkan keuntungan seluruh lapisan masyarakat. Bukan berarti ketika satu subjek hukum mematuhi hukum lalu yang akan mendapatkan dampak manfaatnya individu saja. Jika hukum dapat ditegakkan maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hukum ini juga bertujuan untuk menjaga dan mencegah orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri.