Mohon tunggu...
David Khadafi
David Khadafi Mohon Tunggu... Buruh - Debutan

Melesatlah bersama cinta seperti anak panah menuju sasarannya.

Selanjutnya

Tutup

Money

Omnibus Law: Keliru dalam Logika, Berbahaya dalam Praktik!

14 Agustus 2020   08:58 Diperbarui: 13 Oktober 2020   05:57 688
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Omnibus Law berasal dari bahasa latin, yakni Omni, yang artinya "semua". Adapula kata Omnis, yang artinya "semuanya" atau "banyak".

Omnibus Law adalah sebuah regulasi yang mencakup berbagai isu atau topik. Sifat dari Omnibus Law adalah simplifikasi -- menggantikan beberapa pasal di satu UU dan saat bersamaan mencabut seluruh isi UU lain. Omnibus Law pertama kali diterapkan di negara-negara Anglo-Saxon, yakni Inggris, Amerika Serikat, Irlandia dan Australia. Berasal dari Ingggris lalu menyebar dan diterapkan di negara-negara bekas jajahannya.

RUU Omnibus Law yang kini digadang-gadang Pemerintah sudah masuk ke DPR sejak Februari 2020 lalu dan ditargetkan rampung Agustus 2020. RUU tersebut tebalnya 1.028 halaman, mencakup 79 UU yang tediri dari 1.244 pasal, dan 11 kelompok atau klaster, yaitu: 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.

Selain itu adapula Omnibus Law Perpajakan yang mencakup 6 klaster, yaitu: 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib Pajak, 5) Keadilan Iklim Berusaha, dan 6) Fasilitas.


Keliru Dalam Logika

Omnibus Law diyakini sebagai cara jitu guna meningkatkan investasi di Indonesia. Tetapi, apakah investasi itu? Apa yang dimaksud dengan investasi?

Investasi, secara etimologi -- cabang ilmu bahasa yang mempelajari tentang asal-usul kata, berasal dari kata "investire", yang artinya "memakai", "menggunakan". Kemudian diadopsi ke dalam bahasa Inggris, yakni "invest", yang artinya "menanam". Investasi adalah suatu kegiatan -- suatu hal yang kita lakukan, dengan harapan mendapatkan hasil, mendapatkan keuntungan, atau memetik buahnya manfaat dari apa yang kita lakukan, dari apa yang kita tanam. Singkatnya, Sopo Nandur Bakal Ngunduh! Siapa menanam akan menuai. Demikianlah investasi.

Jadi, investasi adalah kegiatan -- suatu aktivitas -- suatu kita punya daya upaya, baik yang bentuknya konkret maupun yang abstrak. Investasi bukanlah melulu soal ekonomi, soal fulus, soal money, soal uang!

Anda bercocok tanam, maka Anda berinvestasi. Anda bertani, maka Anda berinvestasi. Anda sekolah dan belajar, maka Anda berinvestasi. Anda bekerja, maka Anda berinvestasi. Anda merawat & mencintai lingkungan, maka Anda berinvestasi.

Anda berpikir, maka Anda berinvestasi. "What we think, we become!" -- apa yang kita pikirkan, itulah yang akan terjadi, begitu kata Sang Buddha dalam Dhammapada.

Kembali ke Omnibus Law!
Selain meningkatkan investasi, Omnibus Law juga diyakini sebagai solusi meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Tetapi, bukan kali ini saja Presiden Jokowi bicara soal pertumbuhan ekonomi. Sebelumnya, pada tahun 2015 Jokowi juga pernah bicara soal pertumbuhan ekonomi, katanya pertumbuhan ekonomi Indonesia akan meroket sampai 7%.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun