Namun apa dinyana, akhirnya si oknum tidak bisa memaksakan pelarangan itu. Dia harus menyerah pada ketentuan adat. Bisa muncul masalah baru jika terus ngotot. Akhirnya peti itu dibuka dan disitulah awalnya darah Yosua berteriak.
Adat yang mana sebetulnya? Mangandung atau Ulos Saput?
"Tidak dapat dipungkiri, adat Batak yang mewajibkan setiap jenazah diberi kain ulos sebelum dikuburkan, telah memaksa peti jenazah Brigadir J yang semula dilarang dibuka oleh oknum polisi yang mengantarkan peti jenazah ke Jambi, untuk dibuka" tulis Pepih Nugraha di laman Facebooknya.
“Ini konteksnya ada soal adat. Jadi orang Batak itu, kalo kematian, itu kan harus ada penghormatan adat. Biasanya, keluarga itu petinya harus dibuka karena harus ditaruh ulos di mayat itu,” ujar Johnson di kanal YouTube Refly Harun.
"Kematian Josua Hutabarat adalah kematian yang pantas diratapi oleh semua orang Batak di mana pun. Karena dia meninggal ketika sudah dewasa dan belum menikah. Itu namanya di Batak mate ponggol, mati dalam pertumbuhan sedang bertunas mau menikah lalu meninggal," kata seorang budayawan Batak, Poltak Tambunan.
Bagi yang memahami praktek adat batak, statemen atau penjelasan dari Jhonson Panjaitan dan Pepih Nugraha sebetulnya keliru.
Berikut ini saya coba jelaskan. Ulos pada tradisi Batak banyak dipergunakan pada berbagai upacara adat. Namun tidak boleh sembarangan. Untuk konteks upacara pemakaman jenazah, maka Ulos Saput yang boleh diberikan ke jenazah.
Ulos saput merupakan jenis kain Ulos yang diselimutkan kepada seorang jenazah sebelum dikuburkan. Nama Ulos Saput menandakan bahwa ulos ini memang berfungsi sebagai selaput atau selimut. Namun sesuai adat Batak, Ulos ini hanya boleh diselimutkan kepada jenazah orang yang sudah menikah. Sudah menjadi pelaku adat. Bukan bagi jenazah yang belum menikah, biasanya jenazah langsung dikubur langsung saja karena dianggap masih anak-anak dan belum memiliki tugas adat. Biasanya ulos Saput diberikan oleh Tulang (Paman) jika yang meninggal adalah seorang laki-laki. Sedangkan, yang meninggal adalah perempuan, maka ulos biasanya diberikan oleh 'ito' atau 'iboto' atau saudara laki-laki dari yang meninggal tersebut.
Merujuk penjelasan diatas, maka sebetulnya adat yang dimaksud adalah 'Mangandung' atau meratapi jenasah Yosua. Jadi cukup jelas bahwa penjelasan Jhonson Panjaitan dan Pepih Nugraha kurang tepat. Sebab Yosua belum menjadi pelaku adat karena status belum kawin.
“Keberanian, kesediaan, budaya dan kehendak untuk kuatlah yang menjadikan Irjen Ferdy Sambo tersangka…” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers penetapan Ferdy Sambo menjadi tersangka.