Budaya Betawi, yang telah memberikan kontribusi besar bagi sejarah dan pembangunan Jakarta, harus diakui dan dihormati dalam setiap aspek kehidupan politik dan sosial di ibu kota.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 tentang Kekhususan Jakarta tidak boleh hanya menjadi simbol kosong tanpa implementasi nyata. Penyelenggara Pilkada, khususnya KPUD, harus memastikan bahwa kearifan lokal ini diakomodasi dengan baik dalam setiap tahap pelaksanaan Pilkada.
Saatnya bagi KPUD Jakarta untuk bertanggung jawab.
Penyelidikan oleh KPK dan lembaga pengawas lain sangat penting untuk memastikan bahwa anggaran Pilkada digunakan dengan bijak dan tepat sasaran.
Lebih dari itu, penggunaan teknologi blockchain bisa menjadi solusi untuk memastikan bahwa proses pemilu di Jakarta benar-benar transparan, aman, dan adil bagi semua pihak.
Jakarta bukan hanya akan menjadi kota global, tetapi juga kota dengan warisan budaya yang kaya yang patut di jadikan modal untuk bertransformasi menjadi kota global yang di segani.
Saatnya kearifan lokal, khususnya budaya Betawi, mendapatkan tempat yang layak dalam pesta demokrasi Jakarta.
Penulis, sebagai anak Betawi tulen merasa punya kewajiban yang besar untuk menyampaikan isi hati ini.
Dengan penuh kecemasan dari hati yang paling dalam, penulis menulis artikel ini karena merasa harus, kudu, wajib menyampaikan teguran yang keras!
Ibarat pantun begini,
"Ajak Mamat maen layang-layang,
Maen layang-layang ke Kota Tua,Tak kenal maka tak sayang,
Tak sayang maka tak cinta.