Seiring dengan meningkatnya harga properti di Indonesia, pemerintah meluncurkan program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) pada tahun 2019. Program ini bertujuan untuk membantu pekerja memiliki rumah dengan cicilan ringan dan bunga flat. Namun, program ini menuai kontroversi karena adanya pemotongan gaji pekerja secara otomatis sebesar 3 persen setiap bulan.
Pemotongan gaji ini dianggap memberatkan bagi pekerja, terutama yang berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, muncul pertanyaan mengenai solusi alternatif dari TAPERA dan pajak-pajak lainnya untuk para pekerja dan pengusaha. Beberapa solusi alternatif yang muncul adalah dengan mengurangi beban pajak bagi pengusaha, sehingga mereka dapat memberikan gaji yang lebih besar bagi pekerja. Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan insentif bagi pengusaha yang memberikan fasilitas perumahan bagi pekerja mereka.
Pengertian TAPERA
TAPERA atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah program dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam membeli rumah. Program ini dikelola oleh BP Tapera, yaitu Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
Peserta program TAPERA adalah pekerja atau pengusaha yang telah terdaftar dan aktif membayar iuran. Iuran yang dibayarkan oleh peserta akan disimpan pada rekening TAPERA dan akan dikembalikan pada saat peserta keluar dari program.
Besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta TAPERA adalah 3% dari gaji atau upah yang diterima. Iuran ini terdiri dari 0,5% yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2,5% yang dibayarkan oleh peserta.
Dana yang terkumpul pada program TAPERA hanya dapat digunakan untuk membeli rumah atau properti. Dana tersebut tidak dapat ditarik untuk keperluan lain, kecuali jika peserta telah keluar dari program.
Kekurangan TAPERA bagi Pekerja dan Pengusaha