Latar Belakang Penelitian
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. PPS dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. PPS memiliki dua fungsi penting secara ekonomi, yaitu potensi untuk mendapatkan sumber investasi baru dalam membiayai pembangunan ekonomi dan perluasan basis perpajakan nasional.Â
Dalam periode berikutnya, wajib pajak diberi kesempatan untuk secara sukarela mengungkapkan hartanya yang belum atau tidak dilaporkan dalam tax amnesty atau harta yang selama ini belum terlaporkan dalam Surat Pemberitahuan. Dengan adanya PPS, pemerintah memberikan kesempatan untuk para pengemplang pajak selama 6 bulan, sebelum langkah yang lebih jauh diambil (enforcement).
Berdasarkan data pasca TA, kepatuhan pelaporan pajak dan pembayaran pajak para peserta TA tahun 2017 dan setelahnya mengalami peningkatan, sehingga program pengungkapan sukarela WP ini diharapkan juga memberikan efek positif yang sama atas kepatuhan perpajakan masyarakat/WP. Dalam program ini juga diberikan kemudahan dan kebebasan untuk memilih tarif maupun prosedur yang digunakan kepada WP untuk secara sukarela mengungkapkan harta yang belum dilaporkannya.
Berdasarkan data pada tanggal 25 Juni 2022, Â jumlah peserta PPS mencapai 142.677 wajib pajak dengan jumlah surat keterangan mencapai 175.039. Jumlah deklarasi harta mencapai Rp342.944 milyar dengan jumlah PPh tebusan sebesar Rp34.547 milyar.
Identifikasi Masalah
Melalui program PPS, pemerintah memberikan keuntungan yang menarik kepada wajib pajak. Keuntungan yang diterima wajib pajak sama ketika wajib pajak mengikuti program pengampunan pajak. Keuntungan ini adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi, tidak dilakukan pemeriksaan pajak, dan penghentian pemeriksaan pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir. Wajib pajak bebas memilih apakah akan mengikuti PPS ini atau tidak. Dibalik kebebasan ini ada kepentingan dan niat tersendiri dari wajib pajak apakah akan memilih untuk mengikuti PPS ini atau tidak. Adanya perbedaan kepentingan dan sudut pandang ini membuat penelitian ini meneliti apa yang menjadi niat bagi wajib pajak orang pribadi untuk mengikuti PPS ini.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan identifikasi masalah diatas, maka rumusan masalah yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana niat dan perilaku wajib pajak orang pribadi dalam mengikuti PPS.
Tinjauan Pustaka dan Penelitian terdahulu
Penelitian ini menggunakan Theory of Planned Behavior (TPB) sebagai dasar untuk menganalisis niat dari wajib pajak dalam berperilaku untuk mengikuti PPS. Teori Perilaku Terencana (Theory of Planned Behavior) merupakan niat seseorang dalam berprilaku (Ajzen, 2005). Hasil penelitian dari Ghouri et al (2016) mengatakan bahwa niat seseorang ditentukan oleh behavior belief, normatif belief, dan control belief. Hasil yang sama juga dinyatakan pada penelitian Sulistiyani (2016) saat meneliti UMKM. Konsep Theory of Planned Behavior digunakan untuk memaparkan niat wajib pajak dalam berperilaku. Perilaku tersebut muncul diakibatnya karena adanya niat untuk berperilaku, yang dalam penelitian ini adalah niat wajib pajak orang pribadi dalam mengikuti PPS.
Desain dan Metode Penelitian
Desain kerangka pemikiran penelitian ini dijabarkan melalui gambar berikut:
Jenis penelitian adalah penelitian kualitatif. Penelitian ini dilakukan dengan metode fenomenologi dengan tujuan untuk mengetahui dunia dari sudut pandang orang dalam hal ini objek penelitian yang mengalami secara langsung, yaitu wajib pajak orang pribadi yang mengikuti PPS. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Teknik triangulasi akan digunakan untuk menggabungkan data hasil wawancara dengan dokumentasi peraturan dan dokumen yang digunakan wajib pajak untuk mengikuti PPS.
Teknik analisis yang dilakukan yaitu:
1. Reduksi data
Menyaring data yang sudah dikumpulkan agar menjadi kumpulan data yang ‘bersih’.
2. Penyajian data
Membuat bagan atau tabel agar data dapat dibaca dengan lebih mudah.
3. Menarik kesimpulan/verifikasi
meninjau kembali atau mengoreksi ulang catatan-catatan data yang diperoleh dan pemaknaan yang dilakukan.
Daftar Pustaka
Ajzen, I. (2005). Ajzeni-2005-attitudes-personality-and-behaviour-2nd-ed-openuniversity-press.pdf. International Journal of Strategic Innovative Marketing, 3, 117.
Ghouri, A. M., Khan, N. R., & Abdul Kareem, O. B. (2016). Improving Employees Behavior through Extension in Theory of Planned Behavior: A Theoretical Perspective for SMEs. International Journal of Business and Management, 11(11), 196. https://doi.org/10.5539/ijbm.v11n11p196
Pajak.go.id. Program Pengungkapan Sukarela. https://pajak.go.id/id/PPS
Sulistiyani, R., & Harwiki, W. (2016). How SMEs Build Innovation Capability Based on Knowledge Sharing Behavior? Phenomenological Approach. Procedia-Social and Behavioral Sciences, 2(9), 741–747. https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2016.05.070
Wahyudi, T., Ludigdo, U., & Djamhuri, A. (2017). Sengketa Pajak dalam Perspektif Pemeriksa Pajak (Sebuah Studi Fenomenologi). Journal of Research and Applications: Accounting and Management, 2(3), 181. https://doi.org/10.18382/jraam.v2i3.190
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H