Mohon tunggu...
DAVID CHANDRA
DAVID CHANDRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Mercubuana

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak NIM 55521110001 David Chandra Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercubuana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2_ Semiotika Kajian Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Trans_substansi Charles Sanders Peirce)

25 Mei 2022   01:25 Diperbarui: 25 Mei 2022   01:39 965
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Model tanda versi de Saussure, sumber: dokpri

Hukum adalah suatu sistem tanda seperti institusi sosial lain, seperti bahasa, ekonomi, politik, dan lainnya. Semiotika hukum adalah metode yang mengkaji simbol-simbol yang didalamnya berisi ide, pemikiran, konsep, perasaan, dan tindakan serta nilai-nilai yang dibaca secara hermeutika hukum baik sebagai metode maupun sebagai teori penemuan hukum terhadap teks hukum. Kata teks hukum dalam pengertian hermenuetika hukum adalah berupa "teks hukum atau peraturan perundang-undangan". Teks hukum ini kapasitasnya menjadi objek yang ditafsirkan secara semiotika hukum berbasis hermenuetika hukum. Atau dengan kata lain kata teks yang dimaksudkan disini, bisa berupa teks hukum, peristiwa hukum, fakta hukum, dokumen resmi negara, simbol-simbol kenegaraan atau berupa pendapat dan hasil dari para pemikir dalam studi hukum.

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juga merupakan teks hukum yang dapat ditafsirkan melalui semiotika hukum. Undang-undang ini mengatur penambahan dan perubahan pada semua aturan pajak dalam tingkat undang-undang termasuk didalamnya Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), serta Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Melalui semiotika hukum yang dipengaruhi oleh pemikiran Charles Sanders Peirce, kita dapat mencoba memahami arti dibalik penambahan dan perubahan aturan dalam UU HPP. Dengan semiotik kajian dari teks UU HPP, akan lebih mudah menemukan makna dan tanda dari pemerintah dalam pasal-pasal di undang-undang tersebut.

Semiotika adalah studi tentang sistem tanda. Semiotika mengeksplorasi bagaimana kata-kata dan tanda-tanda dapat membuat makna. Dalam semiotika, tanda adalah segala sesuatu yang berdiri di atas sesuatu selain dirinya sendiri. Semiotika mempelajari sistem-sistem, aturan-aturan, konvensi-konvensi yang memungkinkan tanda-tanda tersebut mempunyai arti. Kata semiotik berasal dari kata Yunani kuno "semeion" yang berarti adalah tanda. Tanda-tanda tersebut memberikan suatu informasi sehingga sifatnya komunikatif. Dan sebaliknya setiap tindakan komunikasi dianggap sebagai pesan yang dikirim dan diterima melalui beragam tanda berbeda. Berbagai aturan kompleks yang mengatur kombinasi pesan-pesan ini ditentukan oleh berbagai kode social termasuk teks dalam peraturan undang-undang yang dapat dianalisis sebagai sebuah sistem tanda.

Semiotik secara umum didefinisikan dengan produksi tanda-tanda dan simbol-simbol sebagai bagian dari sistem kode yang digunakan untuk mengkomunikasikan informasi. Semiotik meliputi tanda-tanda visual dan verbal serta tactile dan olfactory (semua tanda atau sinyal yang bisa diakses dan bisa diterima oleh seluruh indera yang kita miliki) ketika tanda-tanda tersebut membentuk sistem kode yang secara sistematis menyampaikan informasi atau pesan secara tertulis di setiap kegiatan dan perilaku manusia (Daniel Sudarto, Joni, Max, 2015).

Dalam memahami tanda yang ada dalam kehidupan sosial dan budaya membutuhan proses. Proses pemaknaan tanda dikenal dengan istilah semiosis. Hoed (2014) menyebutnya dengan istilah proses "pragmasifika". Proses semiosis merupakan proses pencerapan sesuatu dengan indera manusia yang kemudian diolah oleh kognisi. Proses selanjutnya adalah pengolahan dalam pikiran sesuai dengan pengalaman secara lebih kompleks terkait apa yang diterima oleh panca indera. Proses ini disebut dengan representation, yaitu proses ketika pencerahan tanda terjadi secara berulang-ulang lalu kemudian memperoleh makna yang lebih stabil dalam kognisinya. Proses selanjutnya disebut signiflyng order, yaitu proses gejala sosial dalam memberikan pemaknaan yang didasari oleh pembelajaran melalui konvensi sosial.

Sejak zaman kuno, abad pertengahan, zaman renaissance, dan memasuki zaman modern, perkembangan semiotika telah dimulai. Perkembangannya dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Zaman Kuno

Pada zaman ini, para ahli semiotika yang hidup antara lain Platon (427-347 SM), Aristoteles (384-322 SM), kaum Stoic (300-200 SM), dan kaum Epicureans (300 SM-abad pertama Masehi)

  • Platon (427-347 SM)

Pemikiran dari Platon mengenai tanda-tanda verbal alami atau yang bersifat konvensional di antara masyarakat tertentu, hanyalah berupa representasi tidak sempurna dari sebuah ide. Kajian tentang kata-kata tidak mengungkap hakikat objek yang sebenarnya karena dunia gagasan tidak berkaitan erat dari representasinya yang berbentuk kata-kata. Kata-kata dan pengetahuan, dimediasi oleh tanda-tanda bersifat tidak langsung dan lebih rendah mutunya dari pengetahuan yang langsung.

  • Aristoteles (384-322 SM)

Menurut Aristoteles tanda yang ditulis adalah lambang dari apa yang diucapkan, dan bunyi yang diucapkan adalah tanda dan lambang dari gambaran atau impresi mental. Gambaran atau impresi mental adalah kemiripan dari objek yang sebenarnya.

  • Kaum Stoic (300-200 SM)

Pemikiran dari Kaum Stoic menurut Bochenski (1669) mengenai teori tentang tanda dikaitkan pada tiga komponen pembentuknya, yaitu material atau penanda (signier), makna atau petanda (signified), dan objek eksternal. Penanda dan objek didefinisikan sebagai entitas material, sedangkan makna dianggap sebagai sesuatu yang diinkorporasikan atau dimasukan ke dalamnya. Tanda dibagi menjadi tanda commemorative dan indicative.

  • Kaum Epicureans (300 SM-abad pertama Masehi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun