Karena jumlah saldo mengendap tiap malam dari tanggal 01/06/2014 s/d 01/09/2014 selalu sama, maka perhitungan bunganya sekaligus untuk 92 hari: Bunga: (Rp 100.000.000,- x 5,5% x 92) / 365 = Rp 1.386.301,37 Pajak bunga: Rp 1.386.301,37 x 20% = Rp 277.260,27 Bunga setelah pajak yang diterima nasabah saat jatuh tempo tanggal 01/09/2014 adalah: Rp 1.386.301,37 - Rp 277.260,27 = Rp 1. 109.041,10
- Baki debet (outstanding) pinjaman nasabah C di bank XYZ dari tanggal 26/07/2014 s/d 25/08/2014 adalah Rp 500.000.000,- Jika suku bunga pinjaman adalah 12,5% maka beban bunga yang harus dibayar pada saat jatuh tempo pembayaran bunga bulanan tanggal 26/08/2014 adalah?
Bunga: (Rp 500.000.000 x 12,5% x 31) / 360 = Rp 5.381.944,44
Baca juga:Â http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2014/08/08/menghindari-penipuan-berkedok-investasi-672054.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H