Mohon tunggu...
Dee Daveenaar
Dee Daveenaar Mohon Tunggu... Administrasi - Digital Mom - Online Shop, Blogger, Financial Planner

Tuhan yang kami sebut dengan berbagai nama, dan kami sembah dengan berbagai cara, jauhkanlah kami dari sifat saling melecehkan. Amin.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

BPJS Lembaga Nirlaba, Haruskah Tenggelam dalam Defisit?

19 Mei 2020   08:10 Diperbarui: 20 Mei 2020   08:24 1501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (sumber: shutterstock via kompas.com)

Bagi saya ada beberapa area dalam sistim BPJS yang harus diperbaiki yakni:

1. Mengurangi jumlah peserta masyarakat miskin, sesuai dengan jumlah penduduk miskin yang disebut BPS atau sebaliknya merevisi angka kemiskinan yang dilansir BPS,

2. Menghapuskan total tagihan terutang termasuk juga menghapuskan kepesertaan dari penunggak itu seumur hidup, Kenapa saya usulkan demikian?

Jumlah tunggakan Rp. 10 Trilyun itu besar dan ditanggung oleh banyak peserta, menagih hanya akan membuang biaya dan tenaga. Hasilnya belum tentu.

Bagi yang mau membayar iuran terhutang masih bisa dilanjutkan kepesertaannya dengan pemberlakuan aturan yang ketat bagi para penunggak tersebut, misal kepesertaan baru bisa berjalan kembali setelah lewat dari 3 bulan pembayaran tagihan terutang,

3. Mengembalikan prosentase iuran BPJS Perusahaan pada angka 2% serta melakukan pengkinian dari daftar gaji para pesertanya.

Meng-update para peserta BPJS Perusahaan mengingat dalam hal 63 dari pertimbangan keputusan MA disebutkan bahwa jumlah pengguna layanan lebih besar dari jumlah peserta,

4. Menetapkan aturan waiting period alias masa tunggu untuk klaim-klaim penyakit kronis/ degenerative karena penyakit-penyakit tersebut tumbuh dari symptom-symptom kecil yang tidak diperhatikan dan ditangani. Penanganan sejak dini akan mengurangi resiko.

5. Menertibkan aturan main dalam penggunaan alat-alat dan pemeriksaan medis, tidak perlu ada pengulangan-pengulangan untuk tindakan yang sama semata karena hasil pemeriksaan medis bukan dari RS bersangkutan. Bukankah pemeriksaan yang sudah ada berasal dari jalur yang sama? Memakai alat yang sama.

6. Menertibkan aturan jenjang rujukan fasilitas kesehatan. Untuk yang sedang menjalani tindakan medis, tidak perlu berputar-putar ke berbagai fasilitas kesehatan hingga malah menyebabkan gelembung biaya yang tidak perlu.

7. Membuat batasan maksimal yang wajar atas biaya-biaya yang ditanggung BPJS, seperti yang dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa. Padahal perusahaan asuransi jiwa mengenakan premi yang tinggi untuk asuransi kesehatan, namun mereka membuat batasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun