Mohon tunggu...
Dee Daveenaar
Dee Daveenaar Mohon Tunggu... Administrasi - Digital Mom - Online Shop, Blogger, Financial Planner

Tuhan yang kami sebut dengan berbagai nama, dan kami sembah dengan berbagai cara, jauhkanlah kami dari sifat saling melecehkan. Amin.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

BPJS Lembaga Nirlaba, Haruskah Tenggelam dalam Defisit?

19 Mei 2020   08:10 Diperbarui: 20 Mei 2020   08:24 1501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (sumber: shutterstock via kompas.com)

Untuk treatment berikutnya, Christine ingat dia memiliki Kartu Indonesia Sehat gratis. Jadilah dia memakai fasilitas BPJS, mulai dari puskesmas, dirujuk ke RS Kecamatan dan dirujuk lagi ke RSUD dimana dia menjalankan USG lagi.

Dari sana dirujuk ke RS kelas I dan lagi-lagi diminta melakukan USG. Total USG yang dilakukan Christine 4 kali (jadi ada biaya sekitar Rp. 2 juta).

Entah apa yang merasuki benak RS yang selalu melakukan pengulangan demikian. Ini juga terjadi pada kasus saya dimana pemeriksaan laboratorium sebenarnya sudah dilakukan Puskesmas.

Namun saat saya sodorkan di RS, dilihatpun tidak dan harus menjalankan pemeriksaan laboratorium di sana yang nilainya Rp. 500 ribu. Kegilaan ini berlanjut saat saya akan mengambil obat di apotik RS, obat cholesterol yang direkomendasikan dokter tidak bisa diambil jika tidak melampirkan hasil pemeriksaan laboratorium.

Padahal saya belum menjalankan pemeriksaan cholesterol harus menjalankan pemeriksaan laboratorium sekali lagi karena hasil pemeriksaan Puskesmas tidak diterima. Semua procedure ini merupakan syarat dari BPJS agar klaim yang dilakukan RS dibayar.

Semua carut marut di atas rasanya harus dikembalikan pada tujuan awal berdirinya BPJS berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menyatakan BPJS adalah Badan yang bergerak pada bidang Jaminan Sosial yang lebih jauh lagi disebutkan dalam pasal 4 masing-masing Undang-Undang bahwa BPJS adalah lembaga nirlaba murni. 

Baiklah jika merupakan badan jaminan sosial yang nirlaba tentunya tidak bisa disamakan dengan perusahaan asuransi jiwa yang pastinya beroperasi untuk meningkatkan kesejahteraan para stakeholder-nya.

salinankeputusanMA
salinankeputusanMA

Namun dilain pihak tentunya tak elok juga jika suatu perusahaan terus menerus menanggung kerugian yang besar tanpa berupaya menghilangkan atau paling tidak mengurangi kerugian tersebut, 

Makanya tak heran jika MA membatalkan kenaikan iuran BPJS karena beranggap BPJS salah urus. Menjamin kesehatan bagi seluruh rakyat memang sungguh memerlukan biaya yang tinggi. 

Bahkan program asuransi kesehatan di era Obama-pun akhirnya ambyar. Beberapa serial TV seperti New Amsterdam, The Resident membuktikan bahwa di Amerika-pun tidak semua warganya bisa membayar asuransi kesehatan. Rumah Sakit dan dokter dalam Serial TV ini berjuang untuk menyediakan fasilitas kesehatan bagi yang tidak memiliki asuransi kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun