Ternyata setelah Februari 2020 lalu Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres 75/2019 yang berisi kenaikan iuran BPJS karena tidak sesuai dengan perundangan yang ada, rakyat belum bisa bernapas lega.Â
Iuran tidak turun-turun, baru Mei ini iuran diperhitungkan dari iuran April, eh beberapa hari lalu Presiden mengeluarkan Perpres No 64/2020 yang menaikan tarif BPJS. Nilainya hanya turun Rp 10 ribu rupiah dari Perpres yang dibatalkan MA sebelumnya.
Kendatipun saya melihat bagaimana Presiden tampaknya sedang mempermainkan hukum, saya lebih suka menyoroti kebijakan naiknya iuran BPJS ini dari segi keuangan.
Apalagi saya sendiri jadi peserta BPJS Mandiri sejak beberapa tahun lalu dan pada Juni 2019 menderita sakit keras yang hingga harus menggunakan berbagai fasilitas medis yang berbiaya cukup tinggi. Perawatan yang memakan waktu berbulan-bulan kiranya membuat saya bisa melihat permasalahan dengan lebih jernih:
1. Sebenarnya jumlah orang miskin di Indonesia ada berapa?
Dalam pesan menyentuh Sri Mulyani ketika MA membatalkan Perpres 75/2019, dia menyampaikan ada total 98.6 juta masyarakat miskin yang ditanggung Pemerintah karena tidak mampu. Sisanya harusnya bergotong royonglah dalam 3 kelas iuran BPJS.
Di sini saya jadi bingung, kenapa jumlah masyarakat miskin jadi banyak banget. Nyaris separuh dari penduduk Indonesia.
Padahal selama ini yang didengung-dengungkan jumlah warga miskin sekitar 25-29 juta sesuai angka yang dilansir BPS dan selalu dikutip oleh Menteri Keuangan jika bicara mengenai pertumbuhan ekonomi Indonesia. Bahkan angka ini jadi salah satu penyebab AS meningkatkan posisi Indonesia dari negara berkembang menjadi Negara Maju.
Kebingungan kedua: jika 98.6 juta masyarakat miskin tersebut iuran BPJSnya ditanggung Negara, mengapa masyarakat non miskin (sisanya) yang terbagi dalam 3 kelas iuran BPJS diminta bergotong royong? Maksudnya masyarakat non miskin itu saling menanggung atau mereka juga menanggung iuran 98.6 juta masyarakat miskin?
Jadi berapa tepatnya dana yang disetor Pemerintah untuk membayari 98.6 juta masyarakat miskin --di luar dana Rp. 13.5 Trilyun yang digelontorkan Kementerian Keuangan saat BPJS defisit itu?
Ataukah defisit sebesar Rp. 13.5 Trilyun itu sudah termasuk biaya iuran 98.6 juta masyarakat miskin.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!