Ini bentuk orang yg dari awal gak PD sama data nya, atau ada data tapi gak signifikan tak mencapai threshold. Kalo nanti kalah tinggal bilang MK curang."
Saya setuju dengan pendapat Kadri tersebut, Bambang Widjojanto memang piawai dalam menyampaikan pesan dimana beberapa hal yang perlu digaris bawahi:
1. Hakim jangan jadi hakim kalkulator, harus beyond the law,Â
Ini semacam menyandera hakim untuk lebih memperhatikan faktor-faktor qualitatif dibandingkan faktor quantitatif (angka). Â Apalagi hal ini diperkuat dengan narasi yang disampaikan Dian Fatwa -- Jubir BPN, "Saya yakin hakim MK adalah hakim yang sudah selesai dengan dunianya."
Atas statement Ibu Dian ini saya hanya bisa komen, "Pikniknya kurang jauh, Bu?" Mengharapkan orang hidup untuk selesai dengan dunianya itu sulit. Bu. Ibu sendiri, apa kabar dengan dunianya?
2. Kecurangan itu sudah terstruktur dan masif.
Pernyataan bahwa kecurangan sudah terstruktur dan masif harus dibuktikan oleh pendalil (BW dan team). Jika bicara terstruktur dan masif yang muncul dalam benak saya adalah deretan angka untuk membuktikan hal tersebut. Apakah team Prabowo-Sandi sudah menyiapkan argumentasi yang ditunjang dengan data angka?
3. Informasi terakhir yang  disampaikan katadata.com menyatakan dalam berkas Perkara Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan team Prabowo-Sandi ada 35 tautan berita yang dilampirkan. Tautan berita itu terdapat dalam bukti bernomor P12, P14 hingga P46.Â
Tautan berita itu untuk menunjukkan ketidak netralan Aparatur Negara serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum. Selain itu masih ada lampiran cuitan twitter dari akun @Opposite6890 mengenai adanya tim buzzer kepolisian dengan nama @AlumniShambara. Â Â
Berdasarkan fakta tersebut, kelihatan data yang dibawa team pengacara BPN masih kurang solid dalam memperjuangkan kemenangan gugatan Prabowo-Sandi. Besar kemungkinan gugatan tersebut akan ditolak seperti yang dilakukan Bawaslu.
MARI KITA MEMPERHITUNGKAN SELISIH SUARAÂ