Selama ini pembiayaan diperoleh dari negara-nagara donor tapi jika Pemerintah  mengambil posisi pembiayaan tentunya bisa dilakukan demi menerangi desa-desa terpencil. Jika Pemerintah membangun 500 Megawatt listrik tenaga mikro-hidro, dan rata-rata satu pembangkit menghasilkan 100kWh, berarti akan ada 5000 pembangkit. Sungguh ini bisa jadi solusi yang tepat mengingat jumlah desa di seluruh Indonesia sampai dengan Oktober 2015 berdasarkan data yang dirilis dari Kementerian Dalam Negeri mencapai 74.053 desa. Dengan adanya listrik di desa, akan terbuka pemberdayaan ekonomi yang lebih luas.
Ini penting sebab jika dilihat dari jumlah penduduk, masyarakat pedesaan mencapai 112,5 juta jiwa atau sekitar 45% dari seluruh penduduk Indonesia yang kurang lebih 250 juta jiwa. Walaupun kelihatannya  prosentas penduduk desa lebih sedikit dari warga kota namun jangan lupa banyak penduduk desa pergi ke kota  (dan tentunya jadi warga kota) demi mengadu nasib dan mencari nafkah.
Membangun listrik desa penting karena jangan lupa j bahwa angka kemiskinan penduduk pedesaan jauh lebih tinggi dari perkotaan. Pada Maret 2017 penduduk miskin pedesaan mencapai 13.93%, jauh lebih tinggi dibandingkan warga miskin perkotaan yang hanya 7.72%. Jumlah penduduk pedesaan miskin berada diatas angka penduduk miskin nasional yang berada di level 10.64% pada Maret 2017. Membangun listrik di pedesaan bisa membuka pemberdayaan ekonomi dan kesempatan berusaha serta lapangan kerja, Belum lagi pengoperasian dan pemeliharaan turbin sendiri membutuhkan 3 pekerja..
Lantas darimana sumber dananya?
Dalam hal ini Pemerintah bisa memakai Dana Desa yang memang sudah digulirkan dari Pusat ke daerah sejak 2015 lalu. Pada 2015 Pemerintah sudah menganggarkan dana desa Rp. 20 triliun, pada 2016 sebesar Rp. 47 triliun, kemudian pada 2017 dianggarkan sebesar Rp. 60 triliun. Selama ini sayangnya dana desa yang sudah disalurkan ternyata banyak yang disalahgunakan baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan golongan. Banyak pejabat daerah yang tersangkut korupsi dana desa. Bahkan KPK juga sudah menyoroti kelemahan Dana Desa yang membuka peluang korupsi.
- Desa yang berpenerangan,
- Berbagai kesempatan ekonomi yang terbuka,
- Lingkungan alam yang terpelihara dengan baik.
- Dana untuk pengadaan listrik di Pemerintahan Pusat bisa dialihkan untuk keperluan pembiayaan pembangunan yang lain
Ternyata belum saudara-saudara karena berdasarkan Protokol Kyoto, PLTH yang menurunkan emisi gas rumah kaca membuat kita bisa menjual Certified Emission Reduction dimana nilai untuk 5.000 Â PLTG akan mencapai 6 juta USD per tahun. Betapa besar income yang dihasilkan dari PLTH ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H