Mohon tunggu...
Davilla Nasya Aulodia Ardhana
Davilla Nasya Aulodia Ardhana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa yang mendalami Hukum Ekonomi Syari'ah. Tertarik untuk berbagi pemikiran tentang perkembangan ekonomi, keadilan sosial, dan isu-isu kontemporer. Mari berdiskusi!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Jurnal Sosiologi Hukum: Peran Hukum dalam Pengendalian Sosial di Masyarakat Indonesia

12 November 2024   19:24 Diperbarui: 12 November 2024   20:05 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum dan sosial memiliki hubungan yang erat dalam membentuk tatanan kehidupan masyarakat. Dalam konteks ini, sosiologi hukum berperan penting untuk memahami bagaimana hukum berfungsi sebagai alat pengendalian sosial. Artikel ini membahas berbagai jurnal mengenai peran hukum dalam masyarakat, serta bagaimana hukum dapat mempengaruhi keadilan sosial. Melalui kajian terhadap jurnal sosiologi hukum, kita dapat melihat tantangan yang dihadapi dalam penerapan hukum yang adil dan relevansi hukum dalam menciptakan keteraturan sosial di Indonesia.

Berikut adalah lima jurnal yang membahas tentang hukum dan sosial di Indonesia:

1. "Hukum sebagai Pengendalian Sosial di Masyarakat Modern"

Mengkaji peran hukum dalam mengontrol perilaku sosial di tengah perkembangan masyarakat modern, serta tantangannya dalam menciptakan keadilan yang merata.

2. "Hukum dan Perubahan Sosial: Perdebatan Dua Kutub Antara Hukum Sebagai Social Control dan Hukum Sebagai Social Engineering"

Mengkaji peran hukum sebagai alat kontrol sosial dan agen perubahan. Hukum dianggap sebagai "social engineering" yang mampu mengarahkan perubahan masyarakat melalui perundang-undangan dan putusan pengadilan.

3. "Perubahan Sosial dalam Konteks Hukum" 

Mengkaji perubahan sosial dan dampaknya terhadap sistem hukum, serta bagaimana perubahan sosial memengaruhi hukum dan pemerintahan.

4. "Social Justice dalam Hukum Indonesia"

Mengkaji konsep keadilan sosial dalam hukum Indonesia, bagaimana konsep ini diterapkan dalam sistem hukum dan kaitannya dengan kebutuhan sosial.

5. "Sosiologi Peraturan Perundang-Undangan"

Mengkaji sosiologi hukum dalam konteks perundang-undangan Indonesia, membahas bagaimana hukum berinteraksi dengan realitas sosial dalam proses pembuatan undang-undang.

Kesimpulan Singkat 

Berdasarkan kajian dari berbagai jurnal yang membahas peran hukum dalam kehidupan sosial, dapat disimpulkan bahwa hukum memainkan peran krusial sebagai instrumen pengaturan dan kontrol sosial. Hukum bertindak sebagai landasan bagi keteraturan sosial, dengan menyediakan aturan-aturan yang mengikat yang bertujuan menjaga keseimbangan dalam interaksi antarindividu serta melindungi kepentingan umum. Dengan memberikan sanksi terhadap pelanggaran, hukum berperan dalam mencegah perilaku yang merugikan masyarakat dan mengancam kestabilan sosial. Tidak hanya sekadar sebagai alat pengaturan, hukum juga berfungsi untuk menegakkan keadilan sosial, di mana setiap individu memiliki kesempatan yang setara untuk mendapatkan perlindungan dan penghargaan atas hak asasi mereka.

Selain itu, dalam konteks sosial yang dinamis, hukum dituntut untuk mampu beradaptasi mengikuti perubahan sosial yang terjadi. Pengabaian terhadap dinamika sosial berpotensi menyebabkan ketidakadilan dalam implementasi hukum, yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Ketika hukum diterapkan secara mekanis tanpa memperhatikan perkembangan masyarakat, ia dapat kehilangan relevansi dan justru menciptakan ketidakpuasan. Oleh karena itu, hukum harus dijalankan dengan tegas dan konsisten, namun juga fleksibel agar senantiasa relevan dengan konteks sosial yang ada.

Pada akhirnya, hukum yang adil dan relevan berperan penting dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Penerapan hukum yang efektif tidak hanya sekadar menegakkan norma sosial, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat, termasuk keadilan, perlindungan terhadap hak asasi, serta kesejahteraan sosial. Keberhasilan hukum dalam membangun keteraturan sosial bergantung pada penerimaan masyarakat serta kesesuaiannya dengan kebutuhan sosial yang terus berkembang.

Peran Hukum sebagai Kontrol Sosial 

Hukum sebagai kontrol sosial memiliki fungsi utama dalam menjaga ketertiban masyarakat melalui pengaturan perilaku individu maupun kelompok. Sebagai alat kontrol sosial, hukum menetapkan batasan atas tindakan yang dapat membahayakan atau mengganggu kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Dengan adanya norma-norma hukum yang bersifat mengikat, masyarakat diajak untuk mengikuti standar perilaku yang telah disepakati, sehingga tercipta kehidupan sosial yang tertib dan aman. Ketika terjadi pelanggaran hukum, sanksi diberikan sesuai aturan yang berlaku, bertujuan untuk memberi efek jera dan memperingatkan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

Hukum juga memberikan perlindungan yang bersifat preventif terhadap tindakan-tindakan yang berpotensi mengganggu keteraturan sosial, misalnya dengan menetapkan aturan lalu lintas, ketentuan terkait keselamatan kerja, atau regulasi mengenai lingkungan hidup. Aturan-aturan ini diharapkan dapat mengurangi risiko pelanggaran yang merugikan masyarakat. Selain itu, hukum memiliki peran yang lebih luas, yakni membentuk perilaku sosial positif melalui peraturan yang adil dan transparan. Misalnya, pengaturan mengenai hak-hak asasi manusia bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara diperlakukan secara setara dan tidak mengalami diskriminasi.

Dalam praktiknya, hukum harus berfungsi secara dinamis untuk mampu menanggapi perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat. Hukum yang adaptif terhadap perubahan memungkinkan masyarakat merasakan keadilan yang sejalan dengan kondisi dan nilai-nilai sosial saat ini. Dengan demikian, hukum yang diterapkan secara adil dan konsisten tidak hanya efektif sebagai alat kontrol sosial, tetapi juga sebagai sarana untuk menegakkan keadilan, menciptakan ketentraman, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dengan adanya hukum yang demikian, tercipta sebuah iklim sosial yang harmonis, di mana hak-hak individu dan kepentingan umum dapat terlindungi.

Contoh Hukum dan Kontrol Sosial dalam Masyarakat 

Salah satu contoh hukum sebagai kontrol sosial adalah peraturan lalu lintas yang mengatur keselamatan pengguna jalan. Misalnya, aturan memakai helm, batasan kecepatan, serta larangan mengemudi dalam keadaan mabuk. Sanksi berupa denda atau tilang diberikan bagi yang melanggar aturan ini, bertujuan untuk memberi efek jera dan mencegah kecelakaan. Aturan-aturan ini menciptakan ketertiban di jalan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan bersama. Dengan hukum yang tegas namun adil, pengguna jalan merasa lebih aman dan berperilaku tertib, menjadikan lalu lintas sebagai contoh nyata peran hukum dalam menjaga kesejahteraan sosial.

Refleksi Peran Mahasiswa dalam Kontrol Sosial 

Mahasiswa memiliki peran penting sebagai agen perubahan sosial melalui kontrol sosial. Dengan pemikiran kritis dan akses ke berbagai pengetahuan, mahasiswa dapat mendorong perbaikan sistem hukum dan berjuang untuk keadilan sosial. Misalnya, mahasiswa dapat menyelenggarakan diskusi atau seminar yang membahas isu-isu hukum atau ketidakadilan yang terjadi di masyarakat. Selain itu, melalui penelitian, mereka dapat memberikan kontribusi ilmiah untuk memperbaiki kebijakan hukum yang ada. Dengan cara ini, mahasiswa turut mengedukasi masyarakat dan memastikan hukum dijalankan dengan adil, berperan aktif dalam menciptakan ketertiban dan keadilan sosial.

Kesimpulan 

Hukum berfungsi sebagai alat pengatur dan kontrol sosial dalam masyarakat, bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keadilan melalui aturan dan sanksi. Hukum yang efektif tidak hanya menegakkan norma sosial, tetapi juga beradaptasi dengan perubahan sosial dan melindungi hak asasi. Untuk berhasil, hukum memerlukan penerimaan dari masyarakat dan penerapan yang adil. Dengan begitu, hukum dapat membangun rasa aman dan keseimbangan, mengurangi pelanggaran, dan memastikan ketertiban dalam kehidupan sosial.

Artikel ini ditulis oleh Davilla Nasya Aulodia Ardhana, Davira Dinda Mauriska, & Muhammad Soffin Arfianto untuk memenuhi tugas Sosiologi Hukum yang diberikan oleh Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag. sebagai pengampu mata kuliah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun