Mohon tunggu...
Davilla Nasya Aulodia Ardhana
Davilla Nasya Aulodia Ardhana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa yang mendalami Hukum Ekonomi Syari'ah. Tertarik untuk berbagi pemikiran tentang perkembangan ekonomi, keadilan sosial, dan isu-isu kontemporer. Mari berdiskusi!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Jurnal Sosiologi Hukum: Peran Hukum dalam Pengendalian Sosial di Masyarakat Indonesia

12 November 2024   19:24 Diperbarui: 12 November 2024   20:05 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu contoh hukum sebagai kontrol sosial adalah peraturan lalu lintas yang mengatur keselamatan pengguna jalan. Misalnya, aturan memakai helm, batasan kecepatan, serta larangan mengemudi dalam keadaan mabuk. Sanksi berupa denda atau tilang diberikan bagi yang melanggar aturan ini, bertujuan untuk memberi efek jera dan mencegah kecelakaan. Aturan-aturan ini menciptakan ketertiban di jalan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan bersama. Dengan hukum yang tegas namun adil, pengguna jalan merasa lebih aman dan berperilaku tertib, menjadikan lalu lintas sebagai contoh nyata peran hukum dalam menjaga kesejahteraan sosial.

Refleksi Peran Mahasiswa dalam Kontrol Sosial 

Mahasiswa memiliki peran penting sebagai agen perubahan sosial melalui kontrol sosial. Dengan pemikiran kritis dan akses ke berbagai pengetahuan, mahasiswa dapat mendorong perbaikan sistem hukum dan berjuang untuk keadilan sosial. Misalnya, mahasiswa dapat menyelenggarakan diskusi atau seminar yang membahas isu-isu hukum atau ketidakadilan yang terjadi di masyarakat. Selain itu, melalui penelitian, mereka dapat memberikan kontribusi ilmiah untuk memperbaiki kebijakan hukum yang ada. Dengan cara ini, mahasiswa turut mengedukasi masyarakat dan memastikan hukum dijalankan dengan adil, berperan aktif dalam menciptakan ketertiban dan keadilan sosial.

Kesimpulan 

Hukum berfungsi sebagai alat pengatur dan kontrol sosial dalam masyarakat, bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keadilan melalui aturan dan sanksi. Hukum yang efektif tidak hanya menegakkan norma sosial, tetapi juga beradaptasi dengan perubahan sosial dan melindungi hak asasi. Untuk berhasil, hukum memerlukan penerimaan dari masyarakat dan penerapan yang adil. Dengan begitu, hukum dapat membangun rasa aman dan keseimbangan, mengurangi pelanggaran, dan memastikan ketertiban dalam kehidupan sosial.

Artikel ini ditulis oleh Davilla Nasya Aulodia Ardhana, Davira Dinda Mauriska, & Muhammad Soffin Arfianto untuk memenuhi tugas Sosiologi Hukum yang diberikan oleh Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag. sebagai pengampu mata kuliah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun