Framing keempat, reklamasi Teluk Jakarta bukan barang haram, yang haram adalah korupsinya.
Framing ini melokalisir perdebatan reklamasi Teluk Jakarta hanya pada persoalan korupsi. Persoalan-persoalan lain yang berpotensi merugikan kepentingan publik meskipun tidak ada korupsi disingkirkan agar tidak diperdebatkan. Tujuannya, agar publik menerima proyek reklamasi Teluk Jakarta bila sang koruptor sudah dibersihkan, tanpa mempersoalkan dampak-dampak buruk lainnya.
Sebagai pembaca media massa, kita harus tetap kritis terhadap pemberitaan media. Jangan sampai media massa yang merupakan pilar demokrasi berubah menjadi pilar korporasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H