Mohon tunggu...
Daud Ginting
Daud Ginting Mohon Tunggu... Freelancer - Wiraswasta

"Menyelusuri ruang-ruang keheningan mencari makna untuk merangkai kata-kata dalam atmosfir berpikir merdeka !!!"

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Quo Vadis Koalisi Semi Permanen ala Barnas?

19 Maret 2024   04:03 Diperbarui: 19 Maret 2024   04:27 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi niat membentuk koalisi permanen tak ubahnya hanya sebuah akal-akalan mengatasnamakan demi Indonesia Maju tanpa disadari justru mengerdilkan peran presiden yang akan datang.

Tidak bisa dilupakan di barisan pendukung koalisi Prabowo Subianto ada partai-partai besar yang harus diperhitungkan kekuatannya, seperti Partai Golkar dan Gerindra.

Apakah mereka dengan begitu saja ikhlas dikendalikan oleh orang di luar internal mereka, apalagi nanti setelah tidak sebagai presiden Jokowi tidak merupakan pimpinan partai besar.

Ironisnya lagi, usulan itu datang dari PSI terkesan ingin berada di barisan terdepan memimpin orkestra koalisi, sementara Prabowo Subianto sendiri memilih tidak bicara banyak tentang format koalisi dan kabinet ke depan. 

Sangat Ironis.

Jangan-jangan ambisi melanggengkan pengaruh Jokowi pasca tidak sebagai presiden merupakan skenario tak terpisahkan dari adanya keinginan atau usulan memperpanjang periode kepemimpinan Jokowi sebelumnya.

Gagal dengan ide 3 periode dan penundaan pemilu, dikemas lagi dengan format "Koalisi Permanen" menjadikan Jokowi sebagai pimpinan.

Mencurigakan, jangan-jangan ada hal penting mesti diamankan lewat jalan satu-satunya melanggengkan pengaruh kekuasaan selamanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun