Kemudian jika ada pendapat mengatakan jika kepala daerah dengan wakilnya tidak harmonis maka masyarakat jadi korban, jelas itu asumsi yang salah.Â
Karena wakil kepala daerah itu tidak memiliki wewenang strategis. Bahkan Sekda (Sekretaris Daerah) dan Kepala Dinas memiliki fungsi dan wewenang lebih strategis dan taktis dibandingkan seorang kepala daerah.
Ironis memang, tapi itulah peraturan yang sesuai dengan undang-undang.Â
Kekecewaan para wakil kepala daerah itu tidak terpisahkan dengan sistem rekruitment yang tidak mengandalkan penilaian kualitas.Â
Dan para wakil kepala daerah yang kecewa tersebut memang hanya dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral belaka.
Oleh karena itu jangan mau jadi wakil kepala daerah hanya karena mengandalkan uang, karena itu hanya menjadikan seorang wakil kepala daerah sebagai "sapi perahan", kecuali jadi wakil  kepala daerah hanya untuk gagah-gagahan, dan gila jabatan.
Mundurnya wakil kepala daerah tidak berpengaruh signifikan merugikan masyarakat, karena sesungguhnya kepala daerah, Gubernur, Bupati/Walikota lah yang menjalankan kepemimpinan kepala daerah.
Wakil tidak memiliki wewenang memimpin berdasarkan undang-undang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H