Persaingan sengit karena banyaknya jumlah caleg, ditambah dominasi caleg mengandalkan transaksi uang memperoleh suara pemilih menjadikan pemilihan umum sebagai arena sangat subur melakukan pemberian uang oleh calon anggota legislatif dalam pemilihan umum dewasa ini yang menganut sistem proporsional terbuka, dimana pemilih memilih langsung wakil legislatif.
Proporsional Terbuka Alternatif Meminimalisir Money Politics
Sistem Pemilu Proporsional Terbuka yang identik dengan sistem konstituen atau pemilih dalam pemilu memilih langsung memilih pigur calon anggota legislatif sangat rentan mempersubur maraknya praktik politik transaksional sebagaimana sering terjadi selama ini.
Perlu evaluasi sebagai upaya meningkatkan kualitas pemilu dan memperbaiki kualitas anggota legislatif. Perbaikan itu juga dibutuhkan sebagai langkah memperkuat peran dan fungsi partai politik dalam kehidupan berdemokrasi.
Partai politik lajim didefinisikan sebagai perkumpulan yang memiliki asas perjuangan yang sama. Tujuan partai politik merebut kedudukan politik yang dilakukan dengan cara konstitusional, dan kemudian mengaktualisasikan kebijakan-kebijakan publik sesuai dengan azas yang dimiliki partai politik itu sendiri.
Partai politik berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat, dan merupakan perangkat pemilu yang mempersiapkan kader dan mendistribusikannya sebagai pimpinan lembaga kenegaraan, baik sebagai eksekutif maupun legislatif.
Partai Politik sebagai pilar demokrasi perlu ditingkatkan peran dan fungsinya sebagai organisasi bertujuan memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan Negara.
Hal ini dianggap semakin penting di tengah semakin melemahnya peran partai politik di tengah maraknya praktik politik transaksional yang menjadikan pigur dan uang sebagai faktor utama dalam pemilihan umum.
Salah satu langkah untuk meningkatkan kedudukan dan peran partai politik adalah merubah sistem pemilihan umum dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem pemilihan umum proporsioanl tertutup.
Dalam sistem pemilihan umum proporsional tertutup pemilih hanya memilih partai politik, sehingga partai politik memiliki penting dan strategis.
Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih memilih partai politik, nomor urut calon ditentukan oleh partai politik, dan penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut yang sebelumnya ditetapkan partai, sehingga memungkinkan memberi peluang terpilih sebagai anggota legislatif bagi kader berkualitas dan militan sesuai dengan hasil kaderisasi internal partai politik walau tidak memilihi uang relatif banyak dalam konstestasi pemilihan umum.