Mohon tunggu...
Muhamad ZainulArifin
Muhamad ZainulArifin Mohon Tunggu... Pengacara - Law Office MZA and Patners

PMI Kuat, Negara Berdaulat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kepala BP2MI Membebankan Hutang Kepada PMI, Bukan Pembebasan Biaya Malah Membebankan Biya

13 Agustus 2021   19:53 Diperbarui: 13 Agustus 2021   20:06 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Malah bisa jadi nantinya berpotensi terjadinya Tindak Pidana Korupsi, karena jumlanya cukup bayak. Siapa yang diuntungkan dari sisitem pinjaman bank ini, apakah PMI ataukah ada oknum-oknum yang sengaja memenfaatkan situasi ini, jika memang kebijakan ini harus dilakukan maka perlu ada kerjasama antara BP2MI dan KPK untuk melakukan pengawasan.

Sebeb anggaran yang diperlukan bagi PMI berdasarkan surat kepala badan BP2MI Nomor B.490/KA/VI/202, tertanggal 16 Juni 2021 tentang Pembiayaan Penempatan PMI yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. BNI Tbk. Untuk PMI ke Taiwan besaran biayanya 27-45 juta per orang, PMI ke Hong Kong besaranya 42-44 juta, PMI ke Jepang 22-42 juta, dan PMI ke Korea Selatan 32-34 juta per orang.

Atau bisa saja kepala BP2MI mencabut Peraturan BP2MI No. 9 th 2020, diganti dengan peraturan yang menyesuaikan dengan program pembiayaan bagi PMI. Namun dengan catatan PMI tidak boleh dibebani biaya ataupun hutang dengan alasan apapun, karena itu adalah perintah UU.

Kepala BP2MI selalu dalam kesempatan meyinggung persoalan ada lentenir yang sengaja memberikan hutang kepada calon PMI dengan bunga yang besar, jika itu ada mengapa beliau tidak melakukan tindakan pelaporan ke penegak hukum, malah terkesan mendiamkan saja dan dijadikan isu jualan bahwa PMI diperas oleh lenterir. Malah program ini memeras PMI dengan cara konsitusi ini sangat berbahaya sekali.

Ini membuktikan bahwa Kepala BP2MI Benny Rhamdani telah gagal melaksanakan kewajibannya sebagai lembaga Penempatan dan Perlindungan PMI, bahkan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka kita minta kepada kepala BP2MI bersifat jantan mengakui kegagalannya dan menempati sumpah jabatan, janji dan komitmen untuk mundur dari kepala BP2MI setalah tgl 15 Juli 2021 yang pernah beliau ucapkan pada awal tahun 2021.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun