Mohon tunggu...
Muhamad ZainulArifin
Muhamad ZainulArifin Mohon Tunggu... Pengacara - Law Office MZA and Patners

PMI Kuat, Negara Berdaulat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kepala BP2MI Membebankan Hutang Kepada PMI, Bukan Pembebasan Biaya Malah Membebankan Biya

13 Agustus 2021   19:53 Diperbarui: 13 Agustus 2021   20:06 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*Kepala BP2MI Membebankan Hutang Kepada PMI
"Bukan Pembebasan Biaya, Malah Pembebanan Biaya"*

 *M. Zainul Arifin, S.H, M.H
(Direktur P3WNI).

Menanggapi kegiatan Launching BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2021 kemaren, melalui facebook live resmi BP2MI tentang pembebasan biaya bagi PMI melalui KUR (keridit usaha rakyat) tanpa anggunan.

Pemerintah seharusnya 2 tahun yang lalu semestinya sudah membuat formulasi anggaran terkait amanah UU No. 18 th 2017 tentang Perlindungan PMI, namun faktanya sudah 4 tahu UU tersebut norma yang mengatur terkait pembebasan biaya bagi penempatan PMI belum dapat dilaksanakan.

Kemi menilai bahwa program yang Launching BP2MI tidak mensejahterakan PMI malah PMI dibebani dengan jeratan hutang diawal proses keberangkatan. Sangat jelas didalam ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU No. 18 th 2017 tentang Perlindungan PMI, bahwa "PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan". Sementara ayat 2, bahwa "mengenai biaya penempatan diatur oleh peraturan kepala badan". Dalam hal ini kepala BP2MI.

Sehingga BP2MI membuat peraturan BP2MI No. 9 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI. Didalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan BP2MI tersebut jelas menyebutkan bahwa "PMI tidak dapat dibebani baiaya penempatan". Sementara di ayat (4) bahwa "biaya penempatan seperti: tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, jasa perusahaan, pergantian paspor, SKCK, jaminan sosial PMI, pemeriksaan kesehatan, transportasi lokal, dan akomodasi dibebankan kepada pemberi kerja. Sementara diketentuan ayat (5) bahwa "biaya penempatan seperti pelatihan kerja, dan sertifikat kompetensi kerja dibebankan kepada Pemerintah Daerah".

Dari ketentuan norma yang ada di Pasal 30 UU No. 18 th 2017 dan Pasal 3 Peraturan BP2MI No. 9 tahun 2020, sangat jelas bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya satu sen pun alias GERATIS. Telah nyata Program dengan memberikan pinjaman KUR kepada PMI bertentangan dengan UU No. 18 th 2017 dan Peraturan BP2MI No. 9 th 2020.

Akan tetapi tiba-tiba kepala BP2MI memaksa PMI untuk membuat pinjaman Bank dengan sistem KUR yang artinya semua biaya penempatan PMI ditanggung sendiri oleh PMI dengan cara berhutang yang mesti nantinya wajib dibayar oleh PMI. Malah formulasi pinjaman KUR nya masi belum jelas seperti apa kapan kembalianya dan berapa bunga pinjaman bank nya. Kebijakan seperti ini kebijakan yang keliru didalam memahami norma peraturan perundangan-undangan.

Sementara diketentuan ayat 4 Peraturan BP2MI No. 9 tahun 2020. Sangat tegas menyebutkan bahwa "PMI dan keluarganya tidak dapat dibebani pinjaman yang dipaksakan secara sepihak oleh pihak manapun sebagai biaya penempatan yang menimbulkan kerugian sepihak atau berakibat kepada pemotongan penghasilan selama bekerja di negara penempatan". Launching BP2MI sangat jelas menggandeng Bank BNI sebagai partner pinjaman, yang artiya menutup celah Bank lain, bukankah ini namaya pemaksaan terhadap PMI untuk wajib meminjam KUR di Bank BNI.

Malah sistem pinjaman ini sudah pernah diterapkan pada saat UU yang lama yakni UU No. 39 th 2004 tantang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, karena UU ini dianggap tidak efektif maka diganti dengan UU No. 18 th 2017. Tidak ada yang beda PMI tetap dipaksakan untuk malakukan pinjaman uang di Bank, hanya bedanya yang dulu diberi pinjaman sebelum keberangkatan, dan program yang di Launching ini diawal proses persiapan Calon PMI. Bagimana jika Calon PMI gagal berangkat bisa jadi sakit atau ada masalah lain namun sudah terlanjur meminjamkan uang siapa yang akan membayar, apakah ini bukan jeratan hutang..?

Seharusnya, sebelum BP2MI membuat suatu kebijakan harus betul-betul dipahami terlebih dahulu aturan main yang berlaku jangan sampai kebijakan yang ditetapkan malah bertentangan dengan aturan peraturan perundang-undangan, bahkan bertentangan dengan aturan yang dibuat sendir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun