Berdasarkan input riset perkembangan beberapa pemberitaan bahwa diperkirakan WNI/PMI di Malaysia berjumlah 3 juta jiwa. Jumlah ini sangatlah sedikit dibandingkan rakyat Indonesia yang ada di Indonesia lebih darai 250 juta jiwa penduduk, tetapi dibandingkan dengan rakyat asing yang ada di Malaysia, Indonesia lah yang juara. Dari 3 juta rakyat Indonesia yang ada di Malaysia ini memiliki status yang berbeda-beda, bukan hanya status social, ekonominya, tetapi status domisili dan kewarganegaraanya. Sehingga dapat disimpulkan kedalam Tiga (3) bagian klaster besar. Yakni, WNI yang bekerja, WNI yang Melancong/wisata atau pelajar dan WNI yang memiliki IC Merah atau Permanent Resident (MyPR). Tiga klaster besar ini juga pasti akan terdampak dari kebijakan PKP ini. Namun yang menarik kita bahas adalah klaster WNI yang bekerja di Malaysia.
Klastar WNI yang bekerja di Malaysia, bisa kita klasifikasikan menjadi dua (2) klaster yakni WNI dengan status Pekerja Migrant Indonesia (PMI) yang prosedural atau Legal dan Status WNI sebagai Pekerja Migrant Indonesia yang tidak prosedural atau Ilegal yang sering disebut Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI). WNI sebagai Status Legal artinya mereka memiliki izin kerja atau Permit kerja untuk bekerja secara sah di Malaysia, dengan jalur penempatan yang resmi baik melalui program penempatan oleh pemerintah Indonesia maupun program penempatan swasta yakni, Perusahan Penempatan Pekerja Migrant Indonesia (P3MI) dan biasanya memiliki kontrak perjanjian kerja selama 2 tahun dan tidak dibenarkan pindah majikan atau pulang ke Indonesia terkecuali diatur oleh Peraturan Perundang-undangan.
WNI status Legal ini juga termasuklah WNI dengan klaster yang memiliki IC Merah atau Permanent Resident (MyPR). Â Sebab mereka yang memiliki IC Marah masih termasuk WNI dan memiliki hak sebagai WNI. Keuntungan bagi WNI yang memegang IC Merah mereka dapat bekerja di Malaysia tanpa harus menggunakan Pass Permit Kerja sebab, WNI yang memegang IC Merah dapat tinggal dan beraktivitas di Malaysia dan juga di Indonesia seperti Penduduk Tetap, karena Malaysia mengakui Dwi Kewarganegaraan.
Tetapi ada juga WNI yang statusnya resmi yang memiliki izin tinggal dan bekerja secara sah di Malaysia, yang memiliki Pass Permit Kerja, akan tetapi mereka tergolong meyalah gunakan Pass tersebut seperti contoh, ada seorang WNI/PMI yang memiliki Pass Permit Kerja sektor pembangunan tetapi dia hari-hari bekerja sebagai Pelayan restoran, atau seorang WNI Pass Pelajar tetapi dia juga bekerja. Maka WNI/PMI seperti ini bisa dikanakan Peraturan Perundang-undangan Malaysia sebab meyalah gunakan Visa yg tidak sesuai dengan peruntukanya, "Peraturan 39(b) Peraturan-peraturan Imigresen 1963 karena meyalahgunakan Pass, dengan hukuman denda tidak lebih dari RM1.000 atau penjara tidak lebih dari enam bulan atau kedua-duanya".
Terus Bagaimana Dengan WNI/PMI Yang Ilegl.
WNI/PMI yang nonprosedural atau Ilegal tidak memiliki izin kerja dan tinggal di Malaysia barang tentu tidak lah menguntungkan. Memiliki rasa penuh dengan ketakutan, kerisawan sebab sewaktu-waktu bisa dilakukan penangkapan dan juga manjadi mangsa oleh oknum-oknum yg tidak bertanggungjawab. Tetapi mereka ini adalah WNI dan negara wajib melindunginya, karena didalam konstitusi Republik Indonesia setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dalam artian harus dilayani dan dilindungi tanpa terkecuali termasuk WNI yang ada di Malaysia.
Akan tetapi posisi mereka sekarang ada di negara Malaysia yang memiliki kedaulatan dan UU tersendiri dan wajib bagi warga asing untuk mematuhi tanpa terkecuali WNI yang kerja dan tinggal di Malaysia. Maka posisi WNI seperti ini yang tinggal dan bekerja di Malaysia tidak menguntungkan. Sebab kalau mereka tertangkap akan di kenakan Peraturan Perundang-undangan Malaysia yakni, "Bagi Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) yang melangar akan dikenakan Seksyen 15(4) Akta Imigresen 1959/63 tentang Tinggal / masih berada dalam negara ini selepas tempoh pas lawatan tamat / dibatalkan. Kesalahan kerana tinggal lebih masa ini membawa hukuman Denda tidak melebihi RM10,000.00 atau penjara tidak lebih 5 tahun atau kedua-duanya sekali," atau Kompaun sehingga RM3,000.00". dan mereka di deportasi dari negara Malaysia dan identitasnya dapat di beklis atau tidak dibenarkan masuk kembali ke negara Malaysia dengan tenpoh waktu lima (5) tahun.
Dampak PKP Bagi WNI/PMI Di Malaysia.
Sejak diberlakukanya PKP tertanggal 18-31 Maret 2020 dan diperpanjang dari tanggal 01-14 April 2020, sudah terhitung  selama 23 hari WNI/PMI menjalankan kebijak PKP ini. Kebijakan ini berdampak besar terhadap semua warga negara yang tinggal dan kerja di Malaysia termasuk WNI, sehingga setiap orang tidak dapat bekerja dan beraktivitas diluar rumah, kecuali yang dibenarkan oleh pemerintah Malaysia.
Kebijakan ini baik untuk memutus mata rantai virus Covid-19, namun disisi lain berdampak negatif terhadap WNI/PMI sebab sebagian besar WNI di Malaysia bekerja sebagai Buruh Harian Informal, seperti bekerja dalam bidang sektor pembangunan, restoran, cleaning service, pembantu rumah tangga, perkebunan dan ladang.
Dengan bekerja sebagai buruh harian informal, dapat mengurangi pendapatan mereka seperti biasanya dan bahkan menghilangkan pendapatan mereka. Sebab dengan berlakunya kebijakan PKP ini, mereka semua tidak dibenarkan untuk bekerja seperti biasanya, maka yang nama buruh harian informal jika tidak bekerja maka tidak ada upah, jika tidak ada upah maka tidak bisa makan.