Mohon tunggu...
Murda Sulistya
Murda Sulistya Mohon Tunggu... profesional -

life long learner

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Jangan Lupa Keluarkan Zakat Fitri di Penghujung Ramadhan

10 Juli 2015   11:35 Diperbarui: 10 Juli 2015   12:25 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="www.rri.co.id"][/caption]

 

Penghujung ramadhan identik dengan zakat fithri. Bagi kaum muslim yang mampu mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan zakat fitri. Zakat fitri berkaitan dengan menyucikan diri dari yang telah dikeluarkan oleh pemiliknya. Zakat fitri harus dibayarkan sebelum pelaksanaan sholat Ied. Zakat fitri dibayarkan di tempat di mana kita mendapati waktu fitri (tidak berpuasa lagi). Siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat fithri? ialah setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa, kecuali janin. 

Bentuk Zakat Fitri

Bentuk zakat fithri berupa makanan pokok seperti beras, gandum, kurma, dan sebagainya. Namun tidak berpatok pada makanan pokok tadi, dalam surat Al Maidah ayat 89 dijelaskan, 'Maka kafarah (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu'. Dari penjelasan ayat tersebut kita bisa melihat bahwa bentuk zakat fithri ialah makanan pokok yang biasa kita makan dan biasa kita berikan kepada keluarga kita. Untuk negara Indonesia, beras menjadi makanan pokok. Maka bentuk zakat fithri yang biasa dikeluarkan oleh masyarakat di negara kita yaitu beras. Zakat fithri merupakan salah satu bagian kafarah (melanggar) karena di antara tujuan zakat adalah untuk menutup kesalahan.

Ukuran Zakat Fitri

Pada zaman Rasulullah kewajiban membayar zakat ialah sebanyak satu sho' dari semua bentuk zakat fithri kecuali gandum dan kismis. Satu sho' adalah ukuran takaran pada zaman Nabi, satu sho' ialah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang yang jika dikonversikan ke ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg. Ada beberapa ulama yang menyebutkan satu 'sho sekitar 2,157 kg. Jika di zaman kita sekarang ini zakat fithri dikeluarkan sebanyak 2,5 kg, maka sudah dianggap sah. 

Mengeluarkan Zakat Fitri dengan Uang

Dalam kisah, Abu Daud mengatakan, " Imam Ahmad ditanya dan aku pun menyimaknya. Beliau ditanya seseorang, "Bolehkan aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fitri?". Jawaban Imam Ahmad, "Aku khawatir sperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fitri dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah".

Ulama Malikiyah, Syafi'uyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa kita tidak diperbolehkan mengeluarkan zakat fithridengan uang senilai zakat dan idak ada dalil yang menyatakan memperbolehkannya. Hanya ulama Hanafiyah yang memperbolehkannya. Dalam menyikapi hal seperti ini ialah dengan dikembalikan kepada masing-masing dari kitanya, tergantung menganut ke mazhab yang mana. 

Penerima Zakat Fitri

Dalam surat At Taubah ayat 60, disebutkan ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitri. ('Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mua'allaf, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana").

Waktu pengeluaran Zakat Fitri

Zakat fithri berkaitan dengan waktu yang fitri (Idul Fitri) dan zakat fitri dikeluarkan untuk membantu yang kurang mampu untuk mencukupi kebutuhannya di hari yang khusus (Idul Fitri) maka semestinya tidak dibayarkan jauh-jauh hari sebelum hari yang Fitri datang. Waktu yang afdhol ialah satu atau dua hari sebelum 'ied, ada juga ulama yang menyebutkan tiga hari sebelum Idul Fitri. Selain itu waktu untuk membayar zakat fithri di hari 'Ied dari mulai fajar terbit di hari Raya hingga dekat waktu pelaksanaan sholat 'Ied. 

Namun jika membayar zakat fitri setelah sholat 'Ied maka berdosa, meskipun ada ulama yang menyebut bahwa zakat fitri tidak gugur setelah selesai waktunya, karena zakat ini mesti harus dikeluarkan dan menjadi utang kalau belum dibayar, maka harus ditunaikan. 

Sebaiknya, kita harus memperhatikan waktu pembayaran zakat fitri ini. Bahwa zakat fitri ini harus dikeluarkan sebelum sholat 'Ied. Untuk menyerahkan zakat fitri bisa melalui lembaga zakat/panitia masjid yang mengurus zakat/kita juga diperbolehkan untuk langsung menyerahkan kepada yang memang membutuhkan. 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun