Dalam surat At Taubah ayat 60, disebutkan ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitri. ('Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mua'allaf, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana").
Waktu pengeluaran Zakat Fitri
Zakat fithri berkaitan dengan waktu yang fitri (Idul Fitri) dan zakat fitri dikeluarkan untuk membantu yang kurang mampu untuk mencukupi kebutuhannya di hari yang khusus (Idul Fitri) maka semestinya tidak dibayarkan jauh-jauh hari sebelum hari yang Fitri datang. Waktu yang afdhol ialah satu atau dua hari sebelum 'ied, ada juga ulama yang menyebutkan tiga hari sebelum Idul Fitri. Selain itu waktu untuk membayar zakat fithri di hari 'Ied dari mulai fajar terbit di hari Raya hingga dekat waktu pelaksanaan sholat 'Ied.Â
Namun jika membayar zakat fitri setelah sholat 'Ied maka berdosa, meskipun ada ulama yang menyebut bahwa zakat fitri tidak gugur setelah selesai waktunya, karena zakat ini mesti harus dikeluarkan dan menjadi utang kalau belum dibayar, maka harus ditunaikan.Â
Sebaiknya, kita harus memperhatikan waktu pembayaran zakat fitri ini. Bahwa zakat fitri ini harus dikeluarkan sebelum sholat 'Ied. Untuk menyerahkan zakat fitri bisa melalui lembaga zakat/panitia masjid yang mengurus zakat/kita juga diperbolehkan untuk langsung menyerahkan kepada yang memang membutuhkan.Â
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H