Perlu ada dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan, untuk mendapatkan masukan dari berbagai perspektif termasuk organisasi profesi PGRI.
Kedua, Guru dan dosen merupakan salah satu profesi. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas keprofesiannya guru berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Ketiga, Bunyi pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana yang telah tertulis dalam draf versi April 2022 yang mana memuat juga tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya, harus dikembalikan. Hilangnya tunjangan profesi guru dalam draf versi Agustus 2022 akan sangat merugikan guru.
Keempat, Pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen merupakan sebuah keharusan dari pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas profesi guru dan dosen.
Kelima, PGRI akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan dosen.
Penjelasan Kemendikbudristek terkait RUU Sisdiknas
Terhadap beberapa tuntutan dari publik, khususnya dari guru, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo akhirnya memberikan penjelasan tentang dihilangkannya Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas.Â
Anindito menjelaskan bahwa adanya RUU Sisdiknas tersebut bukan mengurangi perhatian bagi kesejahteraan para guru, melainkan justru untuk membuat semua guru mendapat penghasilan yang layak.
Dalam RUU Sisdiknas ini justru ingin mengoreksi kebiasaan selama ini bahwa guru harus antri mengikuti PPG untuk disertifikasi sehingga memperoleh penghasilan layak.Â
Ditegaskan pula dalam RUU bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik itu ASN maupun non-ASN, akan tetap memperoleh tunjangan profesi sampai pensiun.Â
Selain mengatur guru ASN, dalam RUU Sisdiknas ini akan mengatur pula guru swasta yang belum mendapatkan tunjangan profesi, yang selama ini diabaikan.Â
Cara yang dilakukan adalah dengan menunkatkan bantuan perasional sekolah, sehingga pihak yayasan bisa memberikan gaji yang layak bagi para gurunya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!