Mohon tunggu...
Hendrikus Dasrimin
Hendrikus Dasrimin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Scribo ergo sum (aku menulis maka aku ada)

Kunjungi pula artikel saya di: (1) Kumpulan artikel ilmiah Google Scholar: https://scholar.google.com/citations?user=aEd4_5kAAAAJ&hl=id (2) ResearchGate: https://www.researchgate.net/profile/Henderikus-Dasrimin (3)Blog Pendidikan: https://pedagogi-andragogi-pendidikan.blogspot.com/ (4) The Columnist: https://thecolumnist.id/penulis/dasrimin

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Selain Tunjangan Profesi Guru, Ketahui 10 Hal Baru yang Ada dalam RUU Sisdiknas

29 Agustus 2022   11:59 Diperbarui: 31 Agustus 2022   04:42 491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Sesudah: Individu yang menjalankan tugas selayaknya dan memenuhi persyaratan akan diakui sebagai guru. Dengan demikian, pendidikan PAUD 3-5 tahun, pendidik dalam satuan pendidikan kesetaraan, dan pendidik dalam pesantren formal dapat masuk dalam kategori guru.

6. Pendidikan Pancasila Mejadi Mata Pelajaran Wajib

a. Sebelum: Pancasila bukan merupakan muatan maupun mata pelajaran wajib di kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

b. Sesudah: Pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib bersama dengan Pendidikan Agama dan Bahasa Indonesia. Selain mata pelajaran Pancasila, Pendidikan Agama dan Bahasa Indonesia, juga ada muatan wajib matematika, IPA, IPS, seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, dan muatan lokal.

7. Mobilitas Pelajaran Pesantren Formal dengan Satuan Pendidikan Lain Semakin Mudah

a. Sebelum: Pesantren diatur secara terpisah dari sistem pendidikan Nasional. Lulusan pesantren formal seringkali kesulitan jika ingin pindah ke satuan pendidikan lain di luar pesantren.

b. Sesudah: Standar nasional pendidikan berlaku pada keseluruhan jalur pendidikan formal termasuk untuk pesantren formal. Lulusan pesantren formal bisa lebih mudah pindah sekolah, madrasah, maupun universitas dan begitupun sebaliknya.

8. Nomenklatur Satuan Pendidikan dapat Disesuaikan

a. Sebelum: Penamaan satuan pendidikan seperti Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan sebagainya ada dalam UU Sisdiknas, sehingga nomenklatur yang ada tidak bisa diubah.

b. Sesudah: Sekolah, madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan tingkat dasar dan menengah diatur sebagai bentuk satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah dalam batang tubuh RUU. Nomenklatur sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah persama, madrasah tsanawiyah, dan sebagainya menjadi contoh dalam penjelasan, sehingga pemerintah dapat menyesuaikan nomenklatur tersebut jika diperlukan.

9. Pendanaan Wajib Belajar Semakin Jelas

a. Sebelum: Satuan pendidikan negeri seringkali menghadapi masalah jika masyarakat ingin berkontribusi secara sukarela.

b. Sesudah: Pemerintah mendanai penyelenggaraan wajib belajar. Satuan pendidikan negeri tidak memungut biaya namun masyarakat  boleh berkontribusi secara sukarela, tanpa paksaan dan tidak mengikat.

10. Perluasan Program Wajib Belajar

a. Sebelum: Cakupan wajib belajar dalam UU Sisdiknas yang berlaku saat ini adalah pendidikan dasar 9 tahun. Perluasan wajib belajar ke pendidikan menengah sering dilakukan di daerah tanpa memastikan terlebih dahulu kualitas pendidikan dasar apakah sudah mencukupi atau belum.

b. Sesudah: Wajib belajar 13 tahun dimulai dari: 10 tahun pendidikan dasar (prasekolah dan kelas 1-9), dan 3 tahun pendidikan menengah. Perluasan ke pendidikan menengah akan dilakukan secara bertahap di daerah-daerah yang kualitas pendidikan dasarnya telah memenuhi standar. Pemerintah pusat akan membantu daerah yang paling membutuhkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun