Setiap warga negara Repuplik Indonesia, termasuk anak yang berkebutuhan khusus mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan.Â
Secara hukum pengakuan tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, Nomor 20 Tahun 2003. Hal ini ingin menegaskan bahwa memberikan kesempatan kepada semua anak untuk mendapatkan pendidikan merupakan bentuk pengakuan terhadap hak asasi anak yang perlu dijunjung tinggi.Â
Maka anak yang berkebutuhan khusus seperti cacat fisik dan mental memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan sama seperti anak-anak lainnya.
Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), biasanya mendapatkan pendidikan di Sekolah Luar Biasa (SLB) yang disesuaikan dengan kebutuhannya masing-masing.Â
Namun saat ini pemerintah sudah melakukan terobosan baru yakni memberikan kesempatan kepada ABK untuk mengenyam pendidikan di sekolah umum. Program pendidikan seperti ini kita kenal dengan pendidikan inklusi.
Apa itu pendidikan Inklusi?
Pada dasarnya setiap anak memiliki kebutuhan khusus sesuai dengan keunikan atau karakteristik pribadi masing-masing. Ada yang memiliki IQ yang sangat tinggi sehingga dikategorikan sebagai Siswa Cerdas Istimewa (SCI), ada pula siswa yang sangat lamban dalam berpikir. Keduanya sama-sama berkebutuhan khusus. Oleh karena itu, dalam pengertian yang lebih luas, pendidikan inklusi tidak hanya berorientasi pada ABK, tetapi juga pada semua anak.
Pendidikan inklusi bertujuan untuk mentransformasi sistem pendidikan demi menfasilitasi keragaman karakteristik peserta didik. Pendidikan inklusi ingin mengurangi eksklusi terhadap anak dari kegiatan pendidikan.
Dalam kenyataannya, banyak sekolah yang belum berani melaksanakan program pendidikan inklusi. Hal yang sama juga terjadi karena pandangan masyarakat yang kurang memahami pentingnya pendidikan inklusi.Â
Masyarakat, dalam hal ini orang tua akan merasa "terganggu" jika di dalam kelas ataupun dalam pergaualan, anaknya harus bergabung, bermain dan belajar dengan anak lain yang berkebutuhan khusus.Â
Pola pikir masyarakat cenderung menilai bahwa penggabungan antara anak normal dan anak berkebutuhan khusus akan berdampak negatif terhadap anak normal.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!