Sejak Indonesia merdeka, kurikulum pendidikan telah mengalami beberapa kali perubahan kurikulum.
Jika kita menelusuri sejarah perkembangannya, maka sejak kurikulum pertama tahun 1947 sampai tahun 2022, negara kita sudah mengalami 11 kali perubahan, yang mana pada tahun ini akan dimulai kurikulum baru, yakni Kurikulum Merdeka.
Setiap kali ada perubahan kurikulum, pemeo "ganti manteri, ganti kurikulum", sering kita dengar. Apakah pemeo ini sudah tepat? Untuk menjawab pertanyaan ini kita perlu memahami bersama beberapa hal mendasar tentang perubahan kurikulum.
Sifat dasar dan prinsip Kurikulum
Berbagai kebijakan dalam membuat perubahan suatu kurikulum didasarkan pada hasil analisis, evaluasi, prediksi yang disesuaikan dengan perkembangan dan situasi pada zamannya.
Maka hal mendasar yang perlu diketahui adalah kurikulum sebagai sebuah produk kebijakan bersifat dinamis, kontekstual, dan relatif.
Dikatakan dinamis karena kurikulum harus dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan membuka diri terhadap kritik yang membangun.
Disebut kontekstual sebab kurikulum harus didasarkan pada kebutuhan yang sesuai dengan pada konteks zaman yang sedang berkembang.
Sedangkan kurikulum dinamakan relatif karena suatu kebijakan kurikulum yang dipandang baik dan efektif pada zamannya, bisa menjadi tidak relevan pada zaman-zaman berikutnya. Maka change and continuity, menjadi prinsip dasar dari kebijakan kurikulum. Â
Kerangka Kurikulum
Pertama-tama perlu dipahami bahwa ada dua perbedaan kerangka kurikulum, yaitu kurikulum nasional dan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
Kurikulum nasional adalah kurikulum yang telah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah, sebagai acuan bagi para guru untuk menyusun kurikulum di tingkat satuan pendidikan.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan diberi ruang inovasi dan kemerdekaan untuk mengembangkan kurikulum nasional sesuai dengan karakteristik peserta didik di tingkat satuan pendidikan.
Maka seharusnya tingkat satuan pendidikan secara periodik mengadakan perbaikan sesuai dengan hasil evaluasi dan menyesuaikan diri dengan perubahan dan perkembangan isu terkini. Bahkan dalam arti tertentu kurikulum di satuan pendidikan tidak hanya mencakup hal-hal yang direncanakan, yakni apa yang dikenal dengan hidden curriculum (kurikulum tersembunyi).
Sederhananya, kurikulum tingkat satuan pendidikan akan relatif lebih cepat berubah jika dibandingkan dengan kurikulum nasional.
Ganti Menteri, Ganti Kurikulum?
Jika kita perhatikan, sejak ditetapkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kita mengalami dinamika perubahan kurikulum yang dinilai cukup lambat. Pada tahun 2004, kurikulum nasional kita dinamakan KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi).Â
Dua tahun setelahnya yakni tahun 2006, KBK diganti ke Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Setelah tujuh tahun, KTSP diganti dengan Kurikulum 2013 (K-13). Baru kemudian, pada tahun 2022 ini pemerintah memberikan opsi kepada satuan pendidikan yang sudah siap untuk menerapkan kurikulum yang baru yakni Kurikulum Merdeka.
Kurikulum Merdeka ini akan ditetapkan sebagai kurikulum nasional pada tahun 2024.Â
Artinya, kurikulum yang baru ini akan diterapkan menjadi kurikulum nasional setelah melewati setidaknya empat menteri pendidikan yang menjabat sejak tahun 2013.Â
Fakta ini dapat menjawab pemeo masyarakat tentang "Ganti Menteri, Ganti Kurikulum".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H