Mohon tunggu...
Hendrikus Dasrimin
Hendrikus Dasrimin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Scribo ergo sum (aku menulis maka aku ada)

Kunjungi pula artikel saya di: (1) Kumpulan artikel ilmiah Google Scholar: https://scholar.google.com/citations?user=aEd4_5kAAAAJ&hl=id (2) ResearchGate: https://www.researchgate.net/profile/Henderikus-Dasrimin (3)Blog Pendidikan: https://pedagogi-andragogi-pendidikan.blogspot.com/ (4) The Columnist: https://thecolumnist.id/penulis/dasrimin

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Rekomendasi Perpustakaan yang Layak Anda Kunjungi di Kota Malang

19 Mei 2022   08:41 Diperbarui: 22 Mei 2022   08:00 3713
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Datang ke Ruang Tata Usaha pada jam dinas ( Senin s.d Kamis pukul 07.30-16.00 dan Jum'at pukul 07.30 -- 15.00) dengan membawa:
-- Identitas diri yang masih berlaku
-- Pasphoto 2 x3 sebanyak 1 lembar (hitam/warna) atau juga bisa foto di tempat

Membayar biaya administrasi.

Dengan memiliki Kartu Khusus ini, pengunjung umum dapat menggunakan fasilitas perpustakaan UM. Fasilitas atau layanan yang didapatkan oleh pemegang Kartu Khusus ini antara lain:

  • Dapat memanfaatkan seluruh koleksi/informasi di perpustakaan UM sesuai ketentuan yang berlaku
  • Pemanfaatan koleksi/informasi bagi pemegang Kartu Khusus ini terbatas hanya untuk dimanfaatkan di dalam perpustakaan (baca di tempat dan fotokopi), dan tidak dapat dipinjam pulang.
  • Kartu Khusus hanya berlaku di perpustakaan universitas (perpustakaan pusat), tidak berlaku di perpustakaan fakultas, jurusan, lembaga, atau pusat studi.

Contoh kartu khusus untuk masyarakat umum (Foto: lib.um.ac.id)
Contoh kartu khusus untuk masyarakat umum (Foto: lib.um.ac.id)

Tata Tertib Perpustakaan UM

1. Pada waktu akan masuk Perpustakaan, pemakai jasa Perpustakaan harus:

  • Check in absensi
  • Menunjukkan kartu anggota perpustakaan
  • Bersepatu

2. Pada waktu masuk Perpustakaan, pemakai jasa Perpustakaan tidak boleh:

  • Membawa tas
  • Memakai kartu anggota orang lain
  • Memakai jaket dan kaos oblong

3. Pada waktu di dalam gedung perpustakaan, pengunjung tidak boleh:

  • Mencoret, menyobek dan merusak bahan pustaka
  • Mencoret perlengkapan, barang-barang dan dinding Perpustakaan
  • Merokok, makan dan minum
  • Membuang sampah di sembarang tempat
  • Membuat gaduh dan mengganggu pemakai jasa perpustakaan yang lain

4. Ketika hendak keluar dari gedung Perpustakaan, pemakai jasa perpustakaan harus bersedia diperiksa oleh petugas pintu.

Dengan membaca ulasan ini maka pertanyaan mengapa Perpustakaan UM dapat menjadi salah satu Rekomendasi Perpustakaan yang patut Anda kunjungi, dapat terjawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun